Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Hasto Larang Megawati Jenguk Dirinya di Sel Rutan KPK: Saya Dalam Keadaan Sehat
Hasto meyakinkan kondisinya baik selama satu pekan mendekam di Rutan KPK. Dia bilang, bahkan saat ini menjadi rajin berolahraga bersama sesama tahanan
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri tidak perlu menjenguk Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di dalam sel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Demikian disampaikan Hasto setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2025) petang.
“Karena kemarin ada pertanyaan dari wartawan bagaimana terhadap Ibu Megawati Soekarnoputri, perlu kami tegaskan bahwa beliau ini pemimpin besar, tanggung jawabnya luas tidak hanya nasional, tetapi juga internasional. Karena beliau juga menjalankan misi-misi perdamaian, pemikiran-pemikiran geopolitik Soekarno, bahkan rencana akan mengadakan Pancasila Summit dan itu sangat penting untuk menyampaikan kepada dunia,” kata Hasto.
“Karena itu lah dengan tugas-tugas yang sangat berat dan penuh tanggung jawab bagi bangsa dan negara, maka saya sampaikan kepada penasihat hukum kami untuk memohon kepada Ibu Megawati Soekarnoputri untuk tidak perlu menjenguk saya,” imbuhnya.
Hasto meyakinkan kondisinya baik selama satu pekan mendekam di Rutan KPK.
Dia bilang, bahkan saat ini menjadi rajin berolahraga bersama sesama tahanan.
“Saya dalam keadaan sehat, bahkan semangat bersama dengan teman-teman di [rutan] Merah Putih ini kami kalau olahraga itu bahkan sekarang menyanyikan lagu-lagu wajib. Tadi ada yang menyanyikan lagu daerah yang penuh semangat,” ujar dia.
Baca juga: Kejagung Geledah Depo Milik Anak Riza Chalid yang Diduga jadi Lokasi Pengoplosan Pertamax
Hasto ditahan penyidik KPK untuk waktu 20 hari pertama hingga 11 Maret 2025.
Dia bersama advokat PDIP Donny Tri Istiqomah diproses hukum KPK atas kasus dugaan tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 Harun Masiku (buron).
Hasto disebut juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019–2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.
Hasto juga dikenakan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Baca juga: Ajudan Panglima TNI Ancam Wartawan Usai Tanya Penyerangan Polres Tarakan: Ku Sikat Kau!
Hasto sudah berupaya untuk lepas dari status tersangka dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, usaha tersebut kandas.
Dalam persidangan yang terbuka untuk umum, Kamis (13/2/2025), hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak menerima permohonan praperadilan Hasto yang mempermasalahkan penetapan tersangka di kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Menurut hakim, seharusnya permohonan dibuat secara terpisah.
Atas alasan itu, Hasto mengajukan dua permohonan praperadilan pada Senin, 17 Februari.
Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
KPK Ajukan Banding Atas Vonis 3,5 Tahun Penjara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto |
---|
Soal Banding Vonis 3,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto: Masih Didiskusikan |
---|
Hasto Gugat Pasal 21 UU Tipikor ke Mahkamah Konstitusi, Apa Kata KPK? |
---|
Hasto Ditahan, PDIP akan Tunjuk Sekjen Baru? Pengamat Sebut Ada Dua Opsi |
---|
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Gugat UU Tipikor tentang Perintangan Penyidikan ke MK |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.