Kamis, 14 Agustus 2025

Polisi Ungkap Akal-akalan Mandor dan Operator SPBU Raup Untung dari Manipulasi Solar Subsidi

Bareskrim Polri menetapkan delapan tersangka beberapa di antaranya merupakan mandor atau supervisor SPBU dan operator SPBU.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews/Reynas Abdila
MANIPULASI SOLAR SUBSIDI - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan BBM solar subsidi modus memanipulasi barcode dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 6 Maret 2025. Polisi mengungkap temuan 2 kasus ini di Tuban, Jawa Timur dan di Karawang, Jawa Barat. 

BBM tersebut kemudian ditampung di lokasi pangkalan milik tersangka. Tersangka E juga menjual solar kepada pembeli dengan harga yang lebih tinggi dari harga subsidi. 

Selanjutnya tersangka LA, S, AS, dan HB perannya adalah membeli dan mengangkut solar subsidi dari SPBU tanpa melakukan pembayaran.

"Mereka menggunakan kendaraan yang sama secara berulang-ulang dengan menggunakan barcode yang berbeda-beda.

Artinya bahwa tanpa melakukan pembayaran ini yang bersangkutan bertransaksi melalui transfer.  "Nah ini yang akan kita dalami peran dari pihak SPBU," paparnya.

Manipulasi barcode solar subsidi di SPBU
MANIPULASI BARCODE - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan BBM solar subsidi modus memanipulasi barcode dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 6 Maret 2025. Polisi mengungkap temuan 2 kasus ini di Tuban, Jawa Timur dan di Karawang, Jawa Barat.

Hasil BBM yang dibeli ini kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi dari harga subsidi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. 

 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan