Polisi Ungkap Akal-akalan Mandor dan Operator SPBU Raup Untung dari Manipulasi Solar Subsidi
Bareskrim Polri menetapkan delapan tersangka beberapa di antaranya merupakan mandor atau supervisor SPBU dan operator SPBU.
BBM tersebut kemudian ditampung di lokasi pangkalan milik tersangka. Tersangka E juga menjual solar kepada pembeli dengan harga yang lebih tinggi dari harga subsidi.
Selanjutnya tersangka LA, S, AS, dan HB perannya adalah membeli dan mengangkut solar subsidi dari SPBU tanpa melakukan pembayaran.
"Mereka menggunakan kendaraan yang sama secara berulang-ulang dengan menggunakan barcode yang berbeda-beda.
Artinya bahwa tanpa melakukan pembayaran ini yang bersangkutan bertransaksi melalui transfer. "Nah ini yang akan kita dalami peran dari pihak SPBU," paparnya.
Hasil BBM yang dibeli ini kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi dari harga subsidi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Pengungkapan-kasus-solar-subsidi-OK_.jpg)