Selasa, 26 Agustus 2025

KPK Belum Tahan Sekjen DPR Meski Sudah Berstatus Tersangka, Ini Kata Pengamat Hukum

Pengamat Hukum Pidana, Franciscus Lamintang mengaku menyayangkan langkah KPK yang belum melakukan penahanan Sekjen DPR Indra Iskandar.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
SEKJEN DPR RI - Ekspresi wajah Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar usai diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020, di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (14/3/2024).  

KPK diketahui sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan RJA DPR RI tahun anggaran 2020. Diduga kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Modus korupsinya diduga terkait penggelembungan harga atau mark up.

Proyek yang dikorupsi meliputi peralatan-peralatan rumah jabatan.

Dari peralatan ruang tamu, tempat makan, pengadaan kursi, lemari, dan sejenisnya.

Baca juga: Siap-siap, Sekjen DPR Indra Iskandar Ditahan KPK Begitu BPKP Rampung Hitung Kerugian Negara

Indra Iskandar sendiri diperiksa tim penyidik KPK pada Rabu, 15 Mei 2024.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan