KPK Belum Tahan Sekjen DPR Meski Sudah Berstatus Tersangka, Ini Kata Pengamat Hukum
Pengamat Hukum Pidana, Franciscus Lamintang mengaku menyayangkan langkah KPK yang belum melakukan penahanan Sekjen DPR Indra Iskandar.
Penulis:
Malvyandie Haryadi
Editor:
Wahyu Aji
KPK diketahui sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan RJA DPR RI tahun anggaran 2020. Diduga kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Modus korupsinya diduga terkait penggelembungan harga atau mark up.
Proyek yang dikorupsi meliputi peralatan-peralatan rumah jabatan.
Dari peralatan ruang tamu, tempat makan, pengadaan kursi, lemari, dan sejenisnya.
Baca juga: Siap-siap, Sekjen DPR Indra Iskandar Ditahan KPK Begitu BPKP Rampung Hitung Kerugian Negara
Indra Iskandar sendiri diperiksa tim penyidik KPK pada Rabu, 15 Mei 2024.
Komisi III DPR Akan Undang KPK hingga BEM Bahas RUU KUHAP |
![]() |
---|
Setya Novanto Bebas Bersyarat, Eks Penyidik KPK: Kado Kemerdekaan yang Menyakitkan |
![]() |
---|
Utamakan Pengembalian Kerugian Negara, Kejagung Didesak Segera Sita Aset Riza Chalid |
![]() |
---|
Minilik Suasana Rumah Eks Menag Gus Yaqut Setelah Digeledah KPK, Suara Penjaga Sempat Meninggi |
![]() |
---|
Golkar Pasang Badan untuk Setnov usai Bebas Bersyarat: Bukan Soal Pantas atau Tidak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.