KPK Belum Tahan Sekjen DPR Meski Sudah Berstatus Tersangka, Ini Kata Pengamat Hukum
Pengamat Hukum Pidana, Franciscus Lamintang mengaku menyayangkan langkah KPK yang belum melakukan penahanan Sekjen DPR Indra Iskandar.
KPK diketahui sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan RJA DPR RI tahun anggaran 2020. Diduga kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Modus korupsinya diduga terkait penggelembungan harga atau mark up.
Proyek yang dikorupsi meliputi peralatan-peralatan rumah jabatan.
Dari peralatan ruang tamu, tempat makan, pengadaan kursi, lemari, dan sejenisnya.
Baca juga: Siap-siap, Sekjen DPR Indra Iskandar Ditahan KPK Begitu BPKP Rampung Hitung Kerugian Negara
Indra Iskandar sendiri diperiksa tim penyidik KPK pada Rabu, 15 Mei 2024.
Tak Hanya Kuota, Dapur Haji Pun Kini Diselisik KPK |
![]() |
---|
KPK Rampungkan Penyidikan ASN Kemenhub Risna Sutriyanto Terkait Kasus Suap DJKA, Terungkap Perannya |
![]() |
---|
Saksi Ahli: Unsur 'Nyata dan Pasti' Menjadi Syarat Penting dalam Pembuktian Unsur Kerugian Negara |
![]() |
---|
Jalan Kusut Penanganan Kasus Firli Bahuri, Mandek Sejak 2023 hingga Berganti Kapolda Metro |
![]() |
---|
Sempat Diamankan dalam OTT Suap Kehutanan, Komisaris Inhutani V Raffles Panjaitan Diperiksa KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.