Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada
BREAKING NEWS: Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Resmi Dipecat dari Polri
Dalam sidang KKEP, AKBP Fajar Widyadharma diduga melakukan tindak asusila dan perzinahan serta mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AKBP Fajar terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang dewasa berinisial SHDR (20).
Selain itu, tersangka juga diduga menyalahgunakan narkoba dan menyebarluaskan konten pornografi anak.
Atas perbuatannya, FWLS dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baca juga: Fakta Prarekonstruksi Penganiayaan Siswa SMA di Asahan, Ipda Ahmad Letuskan Tembakan
Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada
| Kasus Pelecehan Anak di Kupang NTT: Mantan Kapolres Ngada Ngaku Sebagai Fandi kepada Fani |
|---|
| Pengakuan Mahasiswi Tersangka Kasus Asusila yang Jerat Eks Kapolres Ngada, Ungkap Awal Pertemuan |
|---|
| Upaya Banding Eks Kapolres Ngada Ditolak, Status PTDH Tetap Berlaku |
|---|
| Istri Gubernur NTT Minta Kajati Tugaskan Jaksa Bersertifikasi dalam Sidang Kasus Eks Kapolres Ngada |
|---|
| Orang Tua Korban dan Anggota DPR Minta Eks Kapolres Ngada Dihukum Mati |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.