Rabu, 24 September 2025

Oknum Polisi di Sumatera Utara Diduga Terlibat Pungli Rp 4,7 Miliar, DPR: Pecat dan Pidanakan

Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni, meminta institusi Polri, segera memecat 2 oknum polisi terlibat pemerasan di Sumut.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
ISTIMEWA
PECAT OKNUM POLISI PUNGLI - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Sahroni, meminta institusi Polri, segera memecat 2 oknum polisi terlibat pemerasan di Sumatera Utara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni, meminta institusi Polri, segera memecat dan menjatuhkan hukuman pidana terhadap 2 oknum polisi pelaku pemerasan terhadap 12 kepala sekolah di Sumatera Utara

Ada pun total pungutan 2 oknum polisi tersebut mencapai Rp 4,7 miliar. 

“Oknum pemeras ini sudah terlalu sering kita dengar aksi-aksinya dan merekalah yang bikin citra kepolisian buruk. Karenanya saya minta selain dipecat, pelaku juga dijatuhi hukuman pidana," kata dia dalam keterangannya Rabu (19/3/2025).

Selain itu, Sahroni meminta polisi turut melacak aliran uang hasil pemerasan tersebut.

"Terus, lacak juga itu uangnya mengalir ke mana, karena tidak mungkin mereka hanya beraksi berdua. Tentu ada setoran ke atasnya lagi,” ucapnya.

Sebab Sahroni menduga, uang senilai miliaran rupiah tersebut tidak hanya dinikmati oleh kedua oknum tersebut saja. 

“Jadi tolong Kortastipidkor usut lebih jauh kasus ini. Kalau ada potensi tersangka baru, sikat sekalian saja dan pecat semua. Orang-orang bermental pungli ini tidak punya tempat di kepolisian. Ini adalah momentumnya untuk bersih-bersih,” pungkasnya. 

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah menetapkan dua anggota Polda Sumatera Utara sebagai tersangka pemerasan

Kedua tersangka, yaitu Brigadir B dan Kompol RS, diduga memeras 12 orang kepala sekolah dengan total pungutan mencapai Rp 4,7 miliar.

Pemerasan itu terjadi saat tersangka bertugas sebagai penyidik di Subdit 3 Tipikor Ditkrimsus Polda Sumut. 

Pada saat itu tersangka ditugaskan menyelidiki dugaan korupsi penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk perbaikan SMK/SMA di Sumut dengan nilai korupsi Rp 176 miliar.

Pemerasan tersebut berlangsung dalam kurun Mei hingga November 2024.

Baca juga: Prabowo Perintahkan TNI-Polri Tindak Tegas Ormas yang Lakukan Pungli Hingga Ganggu Investasi

"Yang bersangkutan menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk mengundang kepala sekolah terus tiba-tiba minta fee. Nah kan ini pemerasan,” kata Kepala Kepala Kortastipidkor Inspektur Jenderal Cahyono Wibowo kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (18/3/2025).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan