Anak Legislator Bunuh Pacar
Saksi Mahkota Heru Hanindyo Klaim Tak Pernah Terima Uang dari Lisa Rachmat
Pengakuan Heru bermula ketika dicecar Jaksa Penuntut Umum (Jpu) perihal penerimaan uang dari Lisa Rachmat.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Muhammad Zulfikar
"Kemudian, terkait keterangan Bu Lisa berniat memberikan uang kepada Pak Heru?" tanya jaksa.
"Itu langsung saya kunci, artinya sebelum dia ngomong sesuatu apapun, saya sudah bilang, 'bu ini perkara nyawa ya, nggak usahlah pikir apa', kenapa? Supaya tidak ada pikiran-pikiran apapun dari dia untuk upaya-upaya hal memberikan sesuatu, atau merubah sesuatu, mengubah sesuatu," jawab Heru.
"Nggak, maksudnya, yang akan diserahkan oleh Bu Lisa itu sempat tersampaikan secara lisan ke Pak Heru?" tanya jaksa.
"Saya tidak pernah mendengar itu, karena yang disampaikan oleh Bu Lisa adalah satu, masalah flashdisk. Dua, beliau nanya, 'boleh saya kalau nanya-nanya Pak seperti di Jakarta atau apa', 'o iya monggo silakan gitu, silakan. Tetapi bukan berkaitan dengan perkara ini ya bu', 'o iya saya mau nanya perdata kok pak sama seperti biasa'," jawab Heru.
Heru menegaskan tak pernah membicarakan dengan Lisa terkait pemberian uang untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
'Yang kemarin keterangan Bu Lisa akan memberikan sesuatu, Pak Heru tahu dan menolak? Kan kemarin Bu Lisa juga menganulir BAP sebelumnya, BAP pertama kan Bu Lisa mengatakan menyerahkan sejumlah uang kurang lebih 120 ribu SGD, awalnya tersampaikan kepada Pak Heru, kemudain di BAP kedua dicabut, tidak jadi menyerahkan tapi sempat tersampaikan ke Pak Heru?," tanya jaksa.
"Saya tidak memperhatikan hal itu pak, jelas ya. Jadi saya tidak ada membicarakan masalah uang dengan Bu Lisa, tidak ada. Sekali lagi saya tidak pernah membicarakan masalah uang dengan Bu Lisa, hanya membahas hal yang tadi saya sampaikan," jawab Heru.
3 Hakim PN Surabaya Didakwa Terima Suap
Sebelumnya, Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang vonis bebas terpidana Ronald Tannur menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Dalam sidang perdana tersebut ketiga Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo didakwa telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau Rp 3,6 miliar terkait kepengurusan perkara Ronald Tannur.
Uang miliaran tersebut diterima ketiga hakim dari pengacara Lisa Rahmat dan Meirizka Wijaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000," ucap Jaksa Penuntut Umum saat bacakan dakwaan.
Pada dakwaannya, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut bahwa uang miliaran itu diterima para terdakwa untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
"Kemudian terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penuntut Umum," ucapnya.
Baca juga: Orangtua Gregorius Ronald Tannur Protes Dituduh Penyuplai Uang Suap ke Hakim PN Surabaya
Lebih lanjut Jaksa menuturkan, bahwa uang-uang tersebut dibagi kepada ketiga dalam jumlah yang berbeda.
Anak Legislator Bunuh Pacar
Bacakan Pledoi, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Minta Maaf ke MA, Minta Hukuman Diringankan |
---|
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Bantah Atur Majelis Hakim Adili Perkara Ronald Tannur |
---|
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Rudi Suparmono Bakal Ajukan Pembelaan Pada 4 Agustus 2025 |
---|
Jaksa Yakin Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Terima Gratifikasi Terkait Kasus Ronald Tannur |
---|
Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun Penjara, Pada Perkara Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.