Revisi UU TNI
Akademisi IAIN Kendari Kritisi Tugas TNI Bantu Atasi Pemberantasan Narkotika Dihapus dari UU
Akademisi IAIN Kendari mengatakan penghapusan pasal kewenangan TNI dalam memberantas narkotika merupakan kemunduran besar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akademisi dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari, La Ode Anhusadar, menyoroti penghapusan pasal kewenangan TNI dalam memberantas narkotika dan psikotropika hasil revisi undang-undang yang sudah disahkan.
Menurutnya, langkah ini merupakan kemunduran besar dalam upaya pemberantasan narkoba yang telah menjadi ancaman serius bagi masa depan bangsa.
“Siapa sebenarnya tokoh di balik penghapusan pasal ini? Apa motifnya? Ini pertanyaan besar yang harus dijawab, karena sangat berbahaya jika kewenangan TNI dalam menangani narkotika dihilangkan,” ujarnya dalam keterangan yang diterima, Selasa (8/4/2025).
Baca juga: Presiden Prabowo Akui Pengesahan Revisi UU TNI Dikebut, Ini Alasannya
Dirinya menilai penghapusan peran TNI dalam pemberantasan narkotika yang sebelumnya diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 3 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, menimbulkan tanda tanya.
"Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait motif sebenarnya di balik tekanan tersebut", katanya.
La Ode Anhusadar menegaskan bahwa tanpa keterlibatan TNI, Indonesia akan semakin kesulitan dalam menanggulangi penyelundupan narkotika, terutama di wilayah perbatasan yang sulit dijangkau oleh aparat sipil.
"Salah satu program utama Presiden Prabowo Subianto adalah peningkatan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas melalui pendidikan karakter dan penerapan nilai-nilai Pancasila", ujarnya.
Sementara, pendidikan karakter harus ditanamkan sejak dini guna membentuk moralitas, keteladanan, serta perilaku yang berlandaskan nilai-nilai kebangsaan.
Namun, tantangan utama dalam pembentukan karakter generasi muda saat ini adalah pengaruh globalisasi yang begitu masif.
"Perkembangan teknologi yang pesat membuat anak-anak mudah mengakses informasi yang tidak terkendali, termasuk pengaruh negatif seperti narkoba", katanya.
Dirinya menambahkan, fakta menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkoba semakin meningkat, terutama di kalangan generasi muda.
Baca juga: Aksi Tolak Revisi UU TNI Kembali Digelar Usai Lebaran, Massa Bangun Tenda di Depan Gedung DPR
"Berdasarkan data tahun 2024, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia mencapai 3,3 juta orang, mayoritas berasal dari kelompok usia 15 hingga 24 tahun. Tidak hanya di kota-kota besar, peredaran narkoba juga telah merambah hingga ke daerah-daerah kecil. Selain itu, perputaran uang dari tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan narkoba juga sangat besar, mencapai puluhan triliun rupiah dalam periode 2022-2024", katanya.
Dia juga menekankan, pentingnya upaya penanganan narkoba, kolaborasi antara berbagai instansi sangat diperlukan.
"Kementerian terkait, pemerintah daerah, Polri, dan TNI harus bekerja sama agar pemberantasan narkoba bisa berjalan efektif. Dalam konteks ini, peran TNI sangat krusial dan perlu diperkuat kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 3 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Regulasi tersebut menyebutkan bahwa TNI memiliki kewenangan dalam operasi militer selain perang (OMSP), termasuk menangani penyelundupan narkotika," katanya.
Apalagi menurutnya, dengan adanya tiga matra yang dimiliki TNI, yaitu darat, laut, dan udara, mereka memiliki kemampuan yang lebih luas dalam menutup jalur-jalur penyelundupan narkotika yang sulit dijangkau aparat lainnya.
Baca juga: Tanggapi Aksi Tolak Revisi UU TNI, Jimly Sebut Ada Miskomunikasi Antara Negara dengan Masyarakat
Revisi UU TNI
Ketua MK Tegur DPR Sebab Terlambat Menyampaikan Informasi Ahli dalam Sidang Uji Formil UU TNI |
---|
MK Minta Risalah Rapat DPR saat Bahas RUU TNI, Hakim: Kami Ingin Membaca Apa yang Diperdebatkan |
---|
Cerita Mahasiswa UI Penggugat UU TNI: Dicari Babinsa Hingga Medsos Diserang |
---|
Pakar Tegaskan Mahasiswa hingga Ibu Rumah Tangga Punya Legal Standing untuk Gugat UU TNI |
---|
Bivitri Susanti Soroti Tekanan Terhadap Mahasiswa Pemohon Uji Formil UU TNI: Kemunduruan Demokrasi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.