RUU KUHAP
Berbeda dengan Revisi UU TNI, Pimpinan DPR Pastikan Pembahasan Revisi KUHAP Tak Terburu-buru
Saat ini Komisi III selaku komisi yang memiliki pakem untuk membahas Revisi KUHAP itu masih memanggil beberapa stakeholder untuk berdiskusi.
Ketua Umum Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur mengatakan, pihaknya meminta agar pembahasan revisi KUHAP dilakukan secara transparan.
Menurut Isnur, beberapa produk legislasi yang dibuat DPR selama ini tidak melalui mekanisme semestinya.
"Jadi kami mendesak agar diperbaiki prosesnya. Agar ada kejujuran dan membangun kepercayaan dari masyarakat," kata Isnur di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Dia mendorong agar pembahasan revisi KUHAP dilakukan secara transparan agar sesuai harapan masyarakat.
"Kami juga mendesak agar proses itu setiap tahapan dibuka, disampaikan kepada publik. Agar apa? Agar apa yang mereka bahas itu sesuai dengan harapan masyarakat," ujar Isnur.
Isnur juga meminta Komisi III DPR melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam pembahasan revisi KUHAP.
"Agar apa? Agar masalah-masalah yang selama ini tertampung dan tertangani. Jangan sampai ini kayak pembahasan yang dikejar waktu, tapi tidak menyelesaikan masalah," ungkapnya.
RUU KUHAP
| RUU KUHAP Diharapkan Mampu Menjawab Persoalan Ego Sektoral Penegak Hukum |
|---|
| Ketua Komisi III DPR Habiburokhman Pesimistis RKUHAP Bisa Disahkan dalam Waktu Dekat, Kenapa? |
|---|
| Respons DPR Soal KPK Kritik Aturan Praperadilan di RKUHAP Hambat Penanganan Perkara Korupsi |
|---|
| Komisi III Jawab KPK Soal Izin Penyitaan dari Pengadilan dalam RKUHAP: Demi Negara Hukum yang Tertib |
|---|
| Komisi III DPR Pastikan Terbuka Jika KPK Ingin Bahas RKUHAP |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.