Senin, 29 September 2025

RUU KUHAP

Berbeda dengan Revisi UU TNI, Pimpinan DPR Pastikan Pembahasan Revisi KUHAP Tak Terburu-buru

Saat ini Komisi III selaku komisi yang memiliki pakem untuk membahas Revisi KUHAP itu masih memanggil beberapa stakeholder untuk berdiskusi.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
REVISI KUHAP - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir saat ditemui awak media di Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/4/2025). Adies menegaskan, pembahasan Revisi KUHAP tidak akan terburu-buru. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir memastikan pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak akan dilakukan secara cepat dan terburu-buru.

Pernyataan itu disampaikan Adies sekaligus merespons kritikan masyarakat sipil terhadap rencana pembahasan Revisi KUHAP oleh Komisi III DPR RI.

Baca juga: Pakar Hukum Dorong DPR dan Pemerintah Transparan saat Bahas RUU KUHAP

Komisi III DPR diminta untuk tidak terburu-buru melakukan pembahasan dan pengesahan Revisi KUHAP itu.

"Ini kan memang tidak terburu-buru. Ini kan agendanya, kebetulan saya di Komisi III. Saya melihat agendanya itu kan masih mendengarkan masukan-masukan semua," kata Adies kepada awak media saat ditemui di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/4/2025).

Baca juga: Survei LSI: Mayoritas Publik Dukung Transparansi dan Kesetaraan Penyidik dalam Revisi KUHAP

Kata Adies, saat ini Komisi III selaku komisi yang memiliki pakem untuk membahas Revisi KUHAP itu masih memanggil beberapa stakeholder untuk berdiskusi.

Termasuk dipastikan Adies, beberapa koalisi masyarakat sipil juga sudah dipanggil untuk dimintai pandangannya terhadap Revisi KUHAP ini.

"Kan kemarin juga ada pertemuan rapat dengar pendapat di luar masa sidang kan. Itu juga kan mendengarkan pendapat dari seluruh masyarakat," kata dia.

"Jadi saya pikir tidak terburu-buru. Memang untuk ini kan kita betul-betul mendengarkan semua. Apalagi ini kan hukum acara daripada kita undang-undang hukum pidana," sambung Adies.

Adapun kekhawatiran publik terhadap rentang waktu pembahasan Revisi KUHAP ini berkaca pada pengesahan Revisi UU TNI lalu.

Menanggapi hal tersebut, Adies menegaskan sejatinya pembahasan Revisi UU TNI dengan KUHAP itu berbeda.

Dimana menurut Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar itu, perubahan dalam UU TNI yang dibahas kemarin jumlahnya tidak terlalu banyak, hanya 3 pasal.

Sementara, Revisi KUHAP ini membahas beberapa persoalan dan pasal penting termasuk perihal hukum pidana.

"Bedanya dengan TNI. Kemarin kan pasalnya yang krusial cuma tiga. Tiga empat kalau nggak salah. Itu kan cuma terkait usia, terkait dengan tambahan-tambahan bagaimana tentang TNI aktif, apa segala macam. Kan cuma tiga empat pasal. Kalau ini (Revisi KUHAP) kan banyak. Ndak mungkin bisa secepat itu," ucap dia.

"Jadi hukum acaranya pidana itu nanti kan harus betul-betul sinkron dengan hukum pidana yang barusan disahkan. Kemudian juga sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang ada di negara kita, berdasarkan asas Pancasila. Kemudian juga sesuai dengan adat budaya dan lain sebagainya. Indonesia kan bermacam-macam pada adat budaya, dari Sabang sampai Merauke, Bhineka Tunggal Ika dan semua kan juga harus didengarkan pendapatnya," tandas Adies.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan Kitab Hukum Acara Pidana atau KUHAP mendatangi kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/4/2025), untuk bertemu dengan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

Baca juga: DPR Dinilai Tergesa-gesa Bahas RUU KUHAP Sehingga Berpotensi Melanggar HAM

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan