Periksa Napi dari Lapas Sukamiskin, KPK Dalami Pengadaan Server SCC yang Rugikan RI Rp280 Miliar
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur PT Granary Reka Cipta (GRC) Tejo Suryo Laksono pada Selasa (22/4/2025).
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Wahyu Aji
Kemudian, Judi Achmadi selaku Direktur Utama PT Sigma Cipta Caraka saat itu, menyetujui dan menandatangani beberapa dokumen dengan tanggal yang telah disesuaikan (backdated). Dokumen tersebut di antaranya:
Perjanjian kerja sama antara PT Sigma Cipta Caraka dan PT Prakarsa Nusa Bakti tentang proyek pengadaan server dan system storage senilai Rp266.327.613.241 (Rp266,3 miliar), tertanggal 30 Januari 2017.
Surat Penetapan PT Granary Reka Cipta sebagai mitra pelaksana untuk pekerjaan server dan system storage, tertanggal 3 Februari 2017.
Perjanjian kerja sama antara PT Sigma Cipta Caraka dan PT Granary Reka Cipta tanggal 3 Februari 2017 yang dipecah menjadi 2 (dua) buah kontrak yaitu:
1. Perjanjian pengadaan perangkat System Storage Area Network dengan nilai Rp109.219.727.700 (Rp109,2 miliar).
2. Perjanjian pengadaan perangkat System Server, Notebook, dan Workstation dengan nilai Rp127.588.714.533 (Rp127,5 miliar).
Kemudian, dalam kurun waktu Juni–Juli 2017, PT Sigma Cipta Caraka melakukan transfer ke rekening bank atas nama PT Granary Reka Cipta dengan total Rp236.808.442.235 (Rp236,8 miliar) yang bersumber dari pinjaman PT Sigma Cipta Caraka kepada Bank DBS dan Bank BNI.
Lalu, dalam kurun waktu Juni–Agustus 2017, atas perintah Bakhtiar, Tejo Suryo kemudian meminta Dini Gardiani Laksono untuk melakukan transfer melalui rekening PT Granary Reka Cipta kepada PT Prakarsa Nusa Bakti dengan total sebesar Rp236.754.621.108 (Rp236,7 miliar).
Uang sejumlah Rp236,7 miliar tersebut kemudian digunakan Roberto untuk membayar angsuran kepada PT Sigma Cipta Caraka, membuka rekening deposito, dan juga kepentingan pribadi.
Tak hanya itu, Asep mengungkapkan bahwa Roberto juga menerima transfer dari rekening Bank Mandiri atas nama PT Prakarsa Nusa Bakti, yang juga dalam penguasaannya.
Rincian transfer uang yang diterima itu yakni:
1. Tanggal 19 Juni 2017, menerima transfer uang sebesar Rp21.700.157.850 (Rp21,7 miliar);
2. Tanggal 7 Juli 2017, menerima transfer uang sebesar Rp9.380.700.000 (Rp9,3 miliar);
3. Tanggal 21 Agustus 2017, menerima uang sebesar Rp26.954.510.429,50 (Rp26,9 miliar).
"Uang transfer masuk selanjutnya oleh Roberto dipergunakan untuk keperluan pribadi dan penempatan deposito," ucap Asep.
Jejak Uang Haram Kuota Haji, Nama Wasekjen Ansor Muncul di Radar KPK |
![]() |
---|
KPK Dalami Dugaan Investasi Fiktif Rp1 Triliun, Dirut Taspen Dipanggil Sebagai Saksi |
![]() |
---|
KPK Panggil Pejabat Kemenag Era Gus Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
KPK Sebut Penahanan Sekjen DPR Tunggu BPKP Rampungkan Hitungan Kerugian Negara |
![]() |
---|
3 Fakta Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK: Bertahap, Bagikan Tips Berlindung dari Fitnah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.