Jumat, 26 September 2025

Periksa Napi dari Lapas Sukamiskin, KPK Dalami Pengadaan Server SCC yang Rugikan RI Rp280 Miliar

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur PT Granary Reka Cipta (GRC) Tejo Suryo Laksono pada Selasa (22/4/2025).

Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/HERUDIN
DUGAAN KORUPSI PENGADAAN SERVER - Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur PT Granary Reka Cipta (GRC) Tejo Suryo Laksono pada Selasa (22/4/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur PT Granary Reka Cipta (GRC) Tejo Suryo Laksono pada Selasa (22/4/2025).

Tejo diperiksa dari dalam Lapas Sukamiskin sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pembelian server dan storage oleh PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) kepada PT Sigma Cipta Caraka (SCC) yang merugikan negara hingga Rp280 miliar.

"Betul ada pemeriksaan Saudara TSL yang dilakukan oleh penyidik di Lapas Sukamiskin," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (24/4/2025).

Adapun Tejo sedang menjalani masa hukuman dalam kasus korupsi proyek PT GTS yang merugikan negara sebesar Rp324 miliar.

Tessa menjelaskan, penyidik KPK memeriksa Tejo untuk melengkapi petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya.

Namun, tak dijelaskan lebih lanjut mengenai petunjuk tersebut.

Selain mendalami petunjuk jaksa, kata Tessa, penyidik KPK juga menelusuri peran Tejo dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pembelian server dan storage oleh PT PNB kepada PT SCC.

"Pemeriksaan yang bersangkutan tentunya melengkapi petunjuk dari jaksa penuntut umum untuk keterangan yang bersangkutan, terutama pengetahuan dan perannya pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Direktur di PT GRC," katanya.

"Jadi didalami oleh penyidik karena sudah mendekati berakhirnya masa penahanan. Jadi sudah ada beberapa petunjuk yang dipenuhi, salah satunya adalah untuk pemeriksaan Saudara TSL dimaksud," imbuhnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menahan tiga orang tersangka, yakni Roberto Pangasian Lumban Gaol (RPLG) selaku Direktur PT Prakarsa Nusa Bakti, Afrian Jafar (AJ) selaku Pegawai PT Prakarsa Nusa Bakti, dan Imran Muntaz (IM) selaku konsultan hukum.

Dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 10 Januari 2025, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa perkara ini bermula pada sekira tahun 2016. 

Saat itu, Roberto mengalihkan kepengurusan PT Prakarsa Nusa Bakti kepada Benny Saputra Lumban Gaol.

Setelah pengalihan, Roberto masih mengelola kegiatan bisnis dan memberikan saran atas pengelolaan kegiatan bisnis PT Prakarsa Nusa Bakti kepada Benny Saputra Lumban Gaol.

Kemudian, sekira akhir tahun 2016, Roberto selaku pemilik PT Prakarsa Nusa Bakti berniat membuka bisnis data center. 

Lalu, ia meminta bantuan kepada Imran, untuk mencari perusahaan yang bisa menyediakan pembiayaan atas rencana proyek penyediaan data center tersebut.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan