Jumat, 26 September 2025

Periksa Napi dari Lapas Sukamiskin, KPK Dalami Pengadaan Server SCC yang Rugikan RI Rp280 Miliar

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur PT Granary Reka Cipta (GRC) Tejo Suryo Laksono pada Selasa (22/4/2025).

Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/HERUDIN
DUGAAN KORUPSI PENGADAAN SERVER - Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur PT Granary Reka Cipta (GRC) Tejo Suryo Laksono pada Selasa (22/4/2025). 

Tak hanya itu, lanjut Asep, Roberto juga meminta bantuan kepada Afrian Jafar, yang turut dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sekira Januari 2017, Imran kemudian menemui sejumlah pejabat di PT Sigma Cipta Caraka. 

Di antaranya, Bakhtiar Rosyidi dan Rusli Kamin (alm.) selaku Staf Ahli Finance. Kemudian, VP Sales Taufik Hidayat, dan Manager Sales Sandy Suherry, serta Afrian Jafar. Pertemuan itu dilakukan di kantor PT Sigma Cipta Caraka.

"Pertemuan tersebut membahas penawaran RPLG melalui IM dan AJ agar PT Sigma Cipta Caraka dapat memberikan pendanaan kepada PT Prakarsa Nusa Bakti terkait rencana pengadaan data center," kata Asep.

Dalam prosesnya, Bakhtiar kemudian menyetujui penawaran PT Prakarsa Nusa Bakti tanpa persetujuan direksi PT Sigma Cipta Caraka lainnya dan tanpa melakukan kajian analisa risiko.

Ia juga meminta Sandy Suherry agar menjalin komunikasi dengan Afrian selaku perwakilan PT Prakarsa Nusa Bakti untuk menyiapkan dokumen terkait rencana pengadaan.

Sekira bulan Februari 2017, pertemuan kembali dilakukan antara Imran, Bakhtiar Rosyidi, Rusli Kamin, dan Taufik Hidayat. 

Pertemuan itu berlangsung di sebuah rumah makan sekitar kantor PT Sigma Cipta Caraka dengan membahas terkait tata cara pembiayaan pengadaan data center milik PT Prakarsa Nusa Bakti.

Para pihak sepakat membuat skema financing dengan underlaying pengadaan fiktif server dan storage system antara PT Sigma Cipta Caraka dengan PT Prakarsa Nusa Bakti," imbuh Asep.

Beberapa bulan setelahnya, sekira April 2017, Imran dan Afrian sebagai perwakilan pihak PT Prakarsa Nusa Bakti mengadakan rapat bersama sejumlah pihak pejabat PT Sigma Cipta Caraka. 

Rapat itu untuk membahas besaran cicilan atau pembayaran dan jangka waktu yang harus dilakukan oleh PT Prakarsa Nusa Bakti.

Dalam rapat itu, Asep menyebut bahwa Bakhtiar menjanjikan fee kepada Imran dan Afrian sebesar Rp1,1 miliar selaku makelar project antara kedua perusahaan.

Kemudian, Bakhtiar dan Rusli meminta bantuan kepada Direktur PT Granary Reka Cipta Tejo Suryo Laksono agar menyiapkan perusahaannya sebagai perusahaan penampungan dana.

Dana itu, kata Asep, selanjutnya akan diberikan kepada PT Prakarsa Nusa Bakti dalam rangka tujuan rekayasa finansial dengan kedok pengadaan server dan storage system.

"Bahwa pada awal Juni 2017, Afrian memberitahukan kepada Roberto bahwa Direksi PT Sigma Cipta Caraka sudah menyetujui untuk menurunkan nilai pembayaran per terminnya dengan total 9 termin," ujar Asep.

Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Server, KPK Periksa Sandy Suheri, Dalami Kesepakatan PT SCC dengan Swasta

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan