Jumat, 26 September 2025

Periksa Napi dari Lapas Sukamiskin, KPK Dalami Pengadaan Server SCC yang Rugikan RI Rp280 Miliar

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur PT Granary Reka Cipta (GRC) Tejo Suryo Laksono pada Selasa (22/4/2025).

Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/HERUDIN
DUGAAN KORUPSI PENGADAAN SERVER - Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur PT Granary Reka Cipta (GRC) Tejo Suryo Laksono pada Selasa (22/4/2025). 

Asep menyebut, bahwa untuk pekerjaan pembelian server dan storage oleh PT Prakarsa Nusa Bakti kepada PT Sigma Cipta Caraka pada 2017, PT Sigma Cipta Caraka melakukan pinjaman di tiga bank, dengan nilai total mencapai Rp294.744.315.185 (Rp294,7 miliar).

Asep mengatakan, kasus korupsi pengadaan barang dan jasa ini mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp280 miliar.

"Dari perhitungan BPKP [Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan] didapatkan kerugian negara pada pekerjaan pembelian server dan storage oleh PT Prakarsa Nusa Bakti kepada PT Sigma Cipta Caraka lebih dari Rp280 miliar," kata Asep.

Baca juga: KPK Periksa 2 Saksi dari Lapas Sukamiskin Usut Kasus Korupsi Pengadaan Server Fiktif

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan