Selasa, 12 Agustus 2025

Pilkada Serentak 2024

Demokrat Mau Usung Lagi Paslon yang Didiskualifikasi MK Karena Politik Uang di Pilkada Barito Utara

Demokrat saat ini masih mempelajari secara mendalam isi putusan MK yang mendiskualifikasi seluruh pasangan calon peserta Pilkada Barito Utara 2024

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
Ist
PILKADA BARITO UTARA - Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi seluruh pasangan calon peserta Pilkada Barito Utara 2024, termasuk pasangan yang diusung oleh partainya.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi seluruh pasangan calon peserta Pilkada Barito Utara 2024, termasuk pasangan yang diusung oleh partainya. 

Menurut Herman, Demokrat saat ini masih mempelajari secara mendalam isi putusan MK tersebut sebelum mengambil sikap resmi terkait langkah politik selanjutnya.

“Kami akan pelajari dulu keputusan MK-nya,” kata Herman saat dihubungi, Kamis (15/5/2025).

Herman menjelaskan, apabila secara hukum pasangan calon yang sebelumnya diusung Demokrat masih memenuhi syarat untuk kembali maju dalam pilkada susulan, partainya tidak menutup kemungkinan akan kembali mengusung mereka.

“Jika masih maju, kami akan usung kembali,” ujarnya.

Namun, apabila keputusan MK menyatakan pasangan tersebut tidak lagi bisa mencalonkan diri, maka Demokrat akan segera menggelar konsolidasi internal untuk membahas opsi pengganti.

“Tetapi jika tidak bisa, tentu akan kami bicarakan dengan DPC dan DPD langkah selanjutnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi semua pasangan calon bupati dan wakil dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 di Kabupaten Barito Utara

Kedua paslon yakni nomor urut 1, H Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo atau Gogo-Helo.

Palson nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.

Putusan ini berbuntut pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus melakukan pelaksanaan pilkada ulang dalam jangka waktu 90 hari dengan pasangan calon (paslon) yang baru.

"Menyatakan diskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 dan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wkail Bupati barito Utara Tahun 2024," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan, Rabu (14/5/2025).

Dalam pertimbangannya, hakim konstituisi Guntutr Hamzah mengatakan bahwa Mahkamah menemukan bukti adanya praktik politik uang (money politics) yang masif pada kedua pasangan calon.

“Berdasarkan rangkaian bukti dan fakta hukum persidangan, Mahkamah menemukan fakta adanya pembelian suara pemilih untuk memenangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 dengan nilai sampai dengan Rp16.000.000 untuk satu pemilih," jelas Guntur dalam sidang yang terigstrasi dengan nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini.

"Bahkan, Saksi Santi Parida Dewi menerangkan telah menerima total uang Rp64.000.000 untuk satu keluarga,” sambungnya. 

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan