Selasa, 12 Agustus 2025

Pilkada Serentak 2024

Demokrat Mau Usung Lagi Paslon yang Didiskualifikasi MK Karena Politik Uang di Pilkada Barito Utara

Demokrat saat ini masih mempelajari secara mendalam isi putusan MK yang mendiskualifikasi seluruh pasangan calon peserta Pilkada Barito Utara 2024

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
Ist
PILKADA BARITO UTARA - Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi seluruh pasangan calon peserta Pilkada Barito Utara 2024, termasuk pasangan yang diusung oleh partainya.  

Tidak hanya paslon nomor urut 2, praktik serupa juga ditemukan pada pasangan calon nomor urut 1. 

Mahkamah menemukan bukti bahwa suara pemilih dibeli dengan nilai hingga Rp6.500.000 untuk satu pemilih, disertai janji akan diberangkatkan umrah apabila menang. 

Fakta tersebut disampaikan oleh Saksi Edy Rakhman yang mengaku menerima total uang sebesar Rp19.500.000 untuk satu keluarga.

Praktik politik uang tersebut diketahui terjadi di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru. 

Baca juga: Bawaslu RI Klaim Sudah Tangani Politik Uang di Pilkada Barito Utara, Lima Orang Diseret ke Penjara

Menurut Mahkamah, tindakan tersebut memberikan dampak signifikan terhadap hasil perolehan suara dalam pemungutan suara ulang (PSU) yang dilakukan.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan