Sabtu, 23 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Kubu Hasto Pertanyakan Kesaksian Penyelidik KPK Soal Operasi Tangkap Tangan di PTIK

Pasalnya Arif Budi tidak melihat langsung dugaan keterlibatan Hasto dan hanya berdasarkan hasil penyelidikan meski dia dihadirkan sebagai saksi fakta.

zoom-inlihat foto Kubu Hasto Pertanyakan Kesaksian Penyelidik KPK Soal Operasi Tangkap Tangan di PTIK
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
SIDANG HASTO - Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus suap dan perintangan penyidikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Jumat (16/5/2025). Dalam sidang hari ini Kubu Hasto kembali Protes pada Jaksa saat penyelidik KPK dihadirkan.

Kemudian DPP PDIP bersurat kepada KPU yang pada pokoknya meminta agar perolehan suara Nazarudin Kiemas dialihkan kepada Harun Masiku.

"Menindaklanjuti surat dari DPP PDIP tersebut yang pada pokoknya KPU RI tidak dapat memenuhi permohonan DPP PDIP karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," sebutnya.

Setelah tidak bisa memenuhi permintaan DPP PDIP, KPU pun menetapkan Riezky Aprilia sebagai calon anggota DPR RI terpilih berdasarkan rapat pleno terbuka pada 31 Agustus 2019.

Akan tetapi operasi pengajuan Hasto sebagai anggota DPR masih berlanjut.

Dimana Hasto meminta fatwa dari MA hingga menyuap Wahyu Setiawan sebesar 57.350 SGD atau setara Rp 600 juta.

Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan