Sabtu, 9 Agustus 2025

Panglima TNI Beberkan Hasil Rapat Tertutup dengan DPR: Bahas Amunisi di Garut dan Pengamanan Jaksa

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menghadiri rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Ruang Rapat Komisi I DPR RI Kompleks Parlemen Senayan Jakarta.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Gita Irawan
TNI dan DPR - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto didampingi KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak, KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali, KSAU Marsekal M Tonny Harjono, serta Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto usai rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Ruang Rapat Komisi I DPR RI Kompleks Parlemen Senayan Jakarta pada Senin (26/5/2025). Panglima TNI mengungkapkan sejumlah isi pembahasan dalam rapat yang berlangsung tertutup. 

Ia menegaskab pelibatan TNI di Kejaksaan sudah sesuai dengan aturan yang ada di antaranya Undang-Undang nomor 3 tahun 2025 tentang TNI, nota kesepahaman TNI dengan Kejaksaan nomor 4 tahun 2023, dan Perpres Nomor 66 tahun 2025 tentang perlindungan negara terhadap jaksa.

"Komitmen TNI, kita bekerja secara profesional dan proporsional, serta berorientasi pada sinergitas kelembagaan, dan dapat meningkatkan keamanan dan efektifitas penegakan hukum di Indonesia," pungkasnya.

Ketua Komisi I Minta Maaf

Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto mengungkapkan dalam rapat tersebut hadir pula PangKostrad, Irjen Mabes, TNI, KABAIS, para Asrenum, dan para Asrena. 

Ia meminta maaf rapat tersebut berlangsung tertutup karena menurutnya isu yang dibahas strategis.

"Intinya tadi kami memang minta maaf harus tertutup karena isunya strategis. Itu pengantar dari saya. Yang paling penting Komisi I sepakat untuk TNI terus didukung dan penguatan dan ujung-ujungnya untuk mendukung pemerintahan Pak Prabowo," kata Utut.

"Pak Prabowo sebagai pemenang pemilu perlu didukung untuk mewujudkan cita-citanya. Itu poin yang paling penting dari rapat kerja tadi," ujarnya.

Terkait pelibatan TNI dalam pengamanan personel Kejaksaan, kata Utut, hal tersebut dibolehkan oleh aturan yang ada.

Namun, ia mengingatkan agar dalam pelaksanaannya TNI tidak melebihi kewenangannya sebagaimana aturan yang telah ditentukan.

Baca juga: Mabes TNI Tegaskan Tak Pernah dan Tidak Akan Intimidasi Warga yang Sampaikan Pendapat

"Tadi semua sudah dijelaskan, kita sudah melihat semuanya dari sisi prosedur dan aturannya memang dibolehkan. Yang kita jaga adalah jangan sampai ini melebihi kewenangan," pungkas Utut.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan