Rabu, 3 September 2025

Pengamat Hukum Nilai Rancangan KUHAP dan KUHP Nasional Tak Sinkron

Rancangan Kitab Umum Hukum Acara Pidana (RKUHAP) 2025 dinilai belum selaras dengan Kitab Umum Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
HandOut/IST
RKUHP 2025 - Seminar Nasional “Menakar Keselarasan Pengaturan Upaya Paksa dan Pemidanaan dalam RKUHAP 2025 dengan Tujuan dan Pedoman Pemidanaan KUHP Nasional” yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (FH UNDIP) bekerja sama dengan Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (ASPERHUPIKI), Senin (26/5/2025).  

Akademisi juga menekankan perlunya pengaturan komprehensif terhadap penyelesaian perkara di luar pengadilan, termasuk restorative justice, plea bargain, dan DPA untuk korporasi, dengan pengawasan yang memadai. 

Sedangkan rekomendasi keempat, modernisasi hukum acara pidana harus mengintegrasikan teknologi secara adil dan inklusif, tidak sekadar mencantumkan e-court dalam pasal, tetapi juga menjamin akses publik, keabsahan pembuktian, dan perlindungan saksi serta terdakwa. 

Rekomendasi kelima, RKUHAP perlu membenahi struktur kelembagaan penyidikan dengan menghapus konsep “Penyidik Utama” yang berpotensi menimbulkan subordinasi antarpenyidik dan merusak prinsip kesetaraan. 

Keterlibatan Jaksa harus ditegaskan sejak awal proses penyidikan untuk menjamin due process of law. Selain itu, perlu diatur secara eksplisit mekanisme penyidikan tambahan agar tidak menjadi celah penyalahgunaan wewenang oleh penyidik dan tetap melindungi hak-hak tersangka. 

Rekomendasi terakhir, RKUHAP perlu sinkron dengan semangat dan struktur KUHP Nasional, baik dari segi materi, prosedur, maupun kelembagaan, agar tidak terjadi fragmentasi hukum yang merugikan keadilan.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan