Pengamat Hukum Nilai Rancangan KUHAP dan KUHP Nasional Tak Sinkron
Rancangan Kitab Umum Hukum Acara Pidana (RKUHAP) 2025 dinilai belum selaras dengan Kitab Umum Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Akademisi juga menekankan perlunya pengaturan komprehensif terhadap penyelesaian perkara di luar pengadilan, termasuk restorative justice, plea bargain, dan DPA untuk korporasi, dengan pengawasan yang memadai.
Sedangkan rekomendasi keempat, modernisasi hukum acara pidana harus mengintegrasikan teknologi secara adil dan inklusif, tidak sekadar mencantumkan e-court dalam pasal, tetapi juga menjamin akses publik, keabsahan pembuktian, dan perlindungan saksi serta terdakwa.
Rekomendasi kelima, RKUHAP perlu membenahi struktur kelembagaan penyidikan dengan menghapus konsep “Penyidik Utama” yang berpotensi menimbulkan subordinasi antarpenyidik dan merusak prinsip kesetaraan.
Keterlibatan Jaksa harus ditegaskan sejak awal proses penyidikan untuk menjamin due process of law. Selain itu, perlu diatur secara eksplisit mekanisme penyidikan tambahan agar tidak menjadi celah penyalahgunaan wewenang oleh penyidik dan tetap melindungi hak-hak tersangka.
Rekomendasi terakhir, RKUHAP perlu sinkron dengan semangat dan struktur KUHP Nasional, baik dari segi materi, prosedur, maupun kelembagaan, agar tidak terjadi fragmentasi hukum yang merugikan keadilan.
| RUU KUHAP Dinilai Perlu Mengatur Lebih Ketat Soal Penerapan Aturan Upaya Paksa |
|
|---|
| Anggota Komisi III DPR Tekankan Revisi Pasal Penangkapan dan Penahanan dalam RUU KUHAP |
|
|---|
| Komisi III DPR Bakal Maksimalkan Penyerapan Aspirasi Publik dalam Pembahasan RKUHAP |
|
|---|
| RDP dengan Komisi III DPR, Wamen HAM Sampaikan 10 Poin Masukan Terkait RKUHAP |
|
|---|
| Boyamin Saiman Minta 15 Tersangka Pembunuhan-Penculikan Ilham Pradipta Dijerat Pasal 340 KUHP |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.