Kasus di PT Sritex
Kejagung Periksa Dirut Sritex Iwan Kurniawan di Kasus Dugaan Korupsi Kredit, Ini yang Ditelusuri
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto pada Senin (2/6/2025) terkait dugaan korupsi pemberian kredit.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto pada Senin (2/6/2025).
Adapun Iwan Kurniawan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex oleh sejumlah bank pelat merah.
"Benar kemarin seorang saksi bernama Iwan Kurniawan Lukminto telah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan oleh penyidik dalam perkara ini," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).
Iwan Kurniawan sendiri diketahui pernah menduduki jabatan strategis di PT Sritex di antaranya Wakil Direktur Utama hingga Direktur pada beberapa anak perusahaan Sritex.
Sehingga, penyidik merasa perlu untuk memintai keterangannya dalam kasus dugaan korupsi tersebut agar perkaranya menjadi terang benderang.
Baca juga: Kejagung Bisa Usut Korupsi dan Pailit Sritex Bersamaan, Pakar: Keduanya Harus Jalan
"Misalnya, bagaimana mekanisme terhadap pengajuan kredit dari PT Sritex kepada bank-bank, dalam hal ini tentu bank pemerintah maupun bank daerah. Apakah yang bersangkutan misalnya turut menyetujui atau menandatangani terhadap proses pengajuan kredit itu. Siapa-siapa pihak di PT Sritex yang berkompetensi untuk mengajukan kredit," ucapnya.
"Nah itu semua akan digali oleh penyidik karena tentu kita tahu bahwa peran yang bersangkutan kan sangat penting selaku Wakil Direktur Utama dan sekarang Direktur Utama," sambungnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Direktur PT Sri Rejeki Isman (Sritex) periode 2005-2022 Iwan Setiawan Lukminto dan dua tersangka lain sebagai tersangka kasus pemberian dana kredit bank.
Selain Iwan, Kejagung juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka yakni Direktur Utama Bank DKI periode 2020, Dicky Syahbandinata dan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB periode 2020 Zainuddin Mappa.
Baca juga: Istana Minta Kejagung Tak Pandang Bulu di Kasus Korupsi Sritex: Kita Back Up, Ini Bukan Kasus Kecil
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, Iwan diduga menyalahgunakan dana pemberian kredit dari bank untuk keperluan pribadi dan bukan untuk perusahaan.
Sedangkan Dicky dan Zainuddin memberikan kredit kepada Iwan namun mengabaikan persyaratan atau prosedur yang berlaku.
"Menetapkan 3 orang tersebut sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung RI, Rabu (21/5/2025).
Akibat perbuatan para tersangka, Qohar mengatakan, ketiganya diduga telah merugikan keuangan negara Rp 692 miliar.
Qohar pun mengatakan kini para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Gunakan Dana Kredit untuk Beli Tanah
Iwan Setiawan Lukminto disebut menggunakan dana kredit dari bank untuk membeli tanah serta membayar hutang kepada pihak ketiga.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.