Sabtu, 6 September 2025

Wamendikdasmen Enggan Tanggapi Saran soal SD-SMP Swasta Gratis Pakai Anggaran Makan Bergizi Gratis

Wamendikdasmen Atip Latipulhayat menyebut terkait MBG ditanyakan kepada yang berwenang, yaknj Badan Gizi Nasional (BGN).

Penulis: Reza Deni
Tribunnews.com/Reza Deni
SD-SMP SWASTA GRATIS - Wamendikdasmen Atip Latipulhayat saat memberikan keterangan terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan SD-SMP swasta digratiskan. Hal itu disampaikannya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (3/6/2025). 

"Sehingga anggaran ini (MBG) yang triliunan itu bisa men-support atau mendukung dari putusan Mahkamah Konstitusi yaitu menggratiskan pendidikan SD maupun SMP," tambah Retno.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta digratiskan. 

Hal itu diputuskan dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem PendidikanNasional (UU Sisdiknas), Selasa (27/5/2025).

Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa frasa "tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, harus dimaknai berlaku bagi semua penyelenggara pendidikan dasar, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat.

 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan