Sabtu, 6 September 2025

Wamendikdasmen Enggan Tanggapi Saran soal SD-SMP Swasta Gratis Pakai Anggaran Makan Bergizi Gratis

Wamendikdasmen Atip Latipulhayat menyebut terkait MBG ditanyakan kepada yang berwenang, yaknj Badan Gizi Nasional (BGN).

Penulis: Reza Deni
Tribunnews.com/Reza Deni
SD-SMP SWASTA GRATIS - Wamendikdasmen Atip Latipulhayat saat memberikan keterangan terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan SD-SMP swasta digratiskan. Hal itu disampaikannya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (3/6/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) enggan mengomentari soal saran agar dana sekolah gratis untuk dasar dan menengah yang, sebagaimana dalam putusan Mahkamah Konstitusi, mengambil dari anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Wamendikdasmen Atip Latipulhayat menyebut terkait MBG ditanyakan kepada yang berwenang, yaknj Badan Gizi Nasional (BGN).

Baca juga: SPMB Sulsel 2025 Resmi Dibuka Hari Ini, Ini Daftar Sekolah Favorit dan Kuota Terbanyaknya

"Untuk MBG ke BGN aja. Saya engak punya otoritas menjawabnya," kata Atip di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (3/6/2025).

Atip juga tidak mau menyampaikan pandangannya soal hal tersebut.

Baca juga: SPMB Sulsel 2025 Resmi Dibuka Hari Ini, Ini Daftar Sekolah Favorit dan Kuota Terbanyaknya

"Ya ke BGN, saya tidak tahu," tandasnya.

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) buka suara soal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan sekolah SD-SMP negeri dan swasta digratiskan.

Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti mengatakan, putusan ini harus segera diimplementasikan oleh pemerintah. Terutama melalui persiapan regulasi dan anggaran.

"FSGI mengapresiasi putusan dari Mahkamah Konstitusi yang menggratiskan pendidikan dasar dan menengah yaitu SD dan SMP berdasarkan atau pertimbangannya adalah Konstitusi Republik Indonesia yaitu tentu saja pasal yang berkaitan dengan pendidikan yaitu di 31 maupun 34," kata Retno, saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (31/5/2025).

"FSGI mendorong ini segera diimplementasikan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dengan membuat regulasi maupun politik anggaran atau perubahan anggaran akibat dari putusan MK," tambahnya.

Retno mengatakan, perihal anggaran merupakan tantangan dalan melaksanakan putusan MK soal sekolah gratis

Ia menjelaskan, selama ini untuk SD dan SMP hanya mendapat dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Rp 900 ribu per anak setiap tahun.

"Tentu jumlah ini mungkin untuk sekolah-sekolah swasta ya berarti kan mereka tidak boleh lagi memungut juga. Nah berarti pertama dana BOS ini harus ditambah, dari mana anggarannya?" kata Retno.

Ia lantas mengusulkan agar pemerintah mengevaluasi pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG). Menurutnya, program ini tak perlu dilakukan di semua wilayah di Indonesia, khususnya perkotaan seperti Jakarta, Bandung, dan Surabaya.

Sehingga, anggaran MBG tersebut bisa dialihkan untuk pelaksanaan sekolah gratis sebagaimana putusan MK.

"Tapi kalau FSGI mendorong MBG atau program makan bergizi gratis dievaluasi saja, ya itu seharusnya untuk wilayah-wilayah tertentu saja yang memang kekurangan secara ini memang anak-anak itu membutuhkan," jelasnya.

Baca juga: Abdul Muti Sebut Putusan MK soal Sekolah Gratis Harus Dilaksanakan, tapi Ngobrol Dulu dengan Menkeu

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan