Kasus di PT Sritex
Diperiksa Selama 10 Jam, Dirut Sritex Dicecar 20 Pertanyaan oleh Penyidik Kejagung
Dirut Sritex telah serahkan sejumlah dokumen terkait perkara pemberian kredit yang sebelumnya yang diminta oleh pihak penyidik.
"Menetapkan 3 orang tersebut sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung RI, Rabu (21/5/2025).
Akibat perbuatan para tersangka, Qohar mengatakan, ketiganya diduga telah merugikan keuangan negara Rp 692 miliar.
Qohar pun mengatakan kini para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Caption: DIRUT SRITEX DIPERIKSA: Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto usai jalani pemeriksaan kasus korupsi pemberian kredit bank yang jerat kakaknya, Iwan Setiawan Lukminto di Kejaksaan Agung, Selasa (10/6/2025). Iwan Kurniawan mengaku diperiksa selama 10 jam dan dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik. (Fahmi Ramadhan/Tribunnews.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Mengaku-Diperiksa-Selama-10-Jam-Dirut-Sritex-Sebut-Dicecar-20-Pertanyaan-oleh-Penyidik-Kejagung.jpg)