Minggu, 7 September 2025

Kasus di PT Sritex

Diperiksa Selama 10 Jam, Dirut Sritex Dicecar 20 Pertanyaan oleh Penyidik Kejagung

Dirut Sritex telah serahkan sejumlah dokumen terkait perkara pemberian kredit yang sebelumnya yang diminta oleh pihak penyidik.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Erik S
Trifbunnews/Fahmi Ramadhan
DIPERIKSA - Mengaku Diperiksa Selama 10 Jam, Dirut Sritex Sebut Dicecar 20 Pertanyaan oleh Penyidik Kejagung 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Sri Reieki Isman (Sritex) Iwam Kurniawan Lukminto rampung menjalani pemeriksaan kasus korupsi pemberian kredit bank di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Selasa (10/6/2025).

Iwan yang ditemui awak media usai jalani pemeriksaan, mengaku diperiksa oleh penyidik Kejagung selama 10 jam dan dicecar dengan 20 pertanyaan.

"Waktu sekitar 10 jam nggak terasa. Ada sekitar 20 pertanyaan," kata Iwan usai jalani pemeriksaan.

Terkait hal ini, Iwan mengaku bakal kooperatif selama dibutuhkan oleh penyidik guna mengikuti proses hukum yang tengah membelit sang kakak, Iwan Setiawan Lukminto.

Hanya saja ketika disinggung soal apa hasil pemeriksaan yang sudah dijalaninya sejak siang tadi itu, Iwan enggan membeberkan secara rinci.

Dirinya hanya menerangkan, telah menyerahkan sejumlah dokumen terkait perkara pemberian kredit yang sebelumnya yang diminta oleh pihak penyidik.

Baca juga: Dirut PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Bawa Koper Besar saat Penuhi Panggilan Kejagung, Apa Isinya?

Adapun dokumen itu kata Iwan dibawa menggunakan sebuah koper.

"Ya sebagai warga negara yang baik tentunya saya menghormati proses hukum. (Soal barang bukti) sejauh ini masih komplit, komplit semuanya full dokumen," ucapnya.

Setelah pemeriksaan ini Iwan juga menyebut kemungkinan masih diminta oleh penyidik untuk memberikan keterangan lanjutan.

Hanya saja dirinya belum tahu kapan akan kembali diperiksa oleh penyidik ihwal kasus pemberian kredit tersebut.

"Dari penyidik belum menjadwalkan," jelasnya.

Sebelumnya dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) periode 2005-2022 Iwan Setiawan Lukminto dan dua tersangka lain sebagai tersangka kasus pemberian dana kredit bank.

Selain Iwan, Kejagung juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka yakni Direktur Utama Bank DKI periode 2020, Dicky Syahbandinata dan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB periode 2020 Zainuddin Mappa.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, Iwan diduga menyalahgunakan dana pemberian kredit dari bank untuk keperluan pribadi dan bukan untuk perusahaan.

Sedangkan Dicky dan Zainuddin memberikan kredit kepada Iwan namun mengabaikan persyaratan atau prosedur yang berlaku.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan