Kamis, 21 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Jadi Ahli di Sidang Hasto, Mantan Hakim MK Ibaratkan Alat Bukti Tak Sah Layaknya Pohon Beracun

Menurut Maruarar, penggunaan alat bukti yang tidak sah dapat merusak validitas dan keadilan proses hukum yang sedang berlangsung.

Tribunnews.com/Fahmi
SIDANG HASTO - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Maruarar Siahaan dihadirkan sebagai ahli oleh tim penasihat hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam Sidang Kasus Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/6/2025). Maruarar Siahaan, mengingatkan pentingnya legalitas alat bukti dalam proses hukum. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan, mengingatkan pentingnya legalitas alat bukti dalam proses hukum.

Terkait hal ini ia pun mengibaratkan bahwa alat bukti yang diperoleh secara tidak sah layaknya pohon beracun yang dapat mencemari seluruh proses peradilan.

Baca juga: Balas Hasto, KPK Pastikan Kesaksian Ahli Tak Diintervensi Penyidik

Hal itu disampaikan Maruarar saat dihadirkan kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai ahli dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/6/2025).

“Satu alat bukti yang diperoleh tidak sah, yang melanggar aturan, itu tidak boleh dipergunakan. Exclusionary, tidak boleh dipakai, dan kalau dipakai, itulah yang menjadi buah pohon beracun,” ujar Maruarar di ruang sidang.

Baca juga: Ahli Bahasa UI Sebut Hasil Analisa Kasus Hasto Kristiyanto Hanya Berdasarkan Ilustrasi Penyidik KPK

Menurut Maruarar, penggunaan alat bukti yang tidak sah dapat merusak validitas dan keadilan proses hukum yang sedang berlangsung.

“Tidak bisa dipakai kalau kita ambil acuannya seperti itu. Kalau kita makan itu buah beracun, kita mati begitu. Jadi ini dalam proses itu, proses itu menjadi mati atau tidak sah,” kata dia.

Maruarar mencontohkan prinsip tersebut juga dianut dalam hukum acara pidana di Amerika Serikat.

Bahkan, menurut dia, Undang-Undang Mahkamah Konstitusi secara tegas menyebut bahwa alat bukti dalam persidangan harus diperoleh secara sah.

“Jadi kalau di Undang-Undang Mahkamah Konstitusi secara tegas sebenarnya dikatakan, setiap alat bukti yang boleh diajukan di sidang itu adalah yang diperoleh dengan cara-cara yang sah,” ucapnya.

Ia menekankan, jika alat bukti diperoleh dengan cara yang tidak sah misalnya dengan mencuri maka tidak dapat digunakan dalam persidangan untuk mendukung dalil pihak mana pun.

“Jadi kalau sebenarnya ini dibutuhkan dalam KUHAP, tapi sampai kepada Mahkamah Konstitusi, kalau ada pemohon atau siapa pun mengajukan alat bukti dalam mendukung dalilnya tapi dia peroleh dengan cara mencuri, alat bukti itu tidak boleh,” kata Maruarar.

Baca juga: Pengacara Hasto Menampik Kode ‘Ok Sip’ Bentuk Setujui Suap PAW Harun Masiku

Seperti diketahui Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan berkas dakwaan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jum'at (14/3/2025).

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.

Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa bersama-sama dengan orang kepercayaanya yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 ribu Dollar Singapura (SGD) kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan