Rabu, 27 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Mantan Hakim MK: Pasal Perintangan Penyidikan Tak Bisa Diterapkan pada Tahap Penyelidikan

Maruarar Siahaan menjelaskan bahwa pasal tentang perintangan penyidikan tidak bisa diterapkan dalam tahap penyelidikan.

Tribunnews.com/Fahmi
SIDANG HASTO: Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Maruarar Siahaan dihadirkan sebagai ahli oleh tim penasihat hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam Sidang Kasus Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/6/2025). Maruarar menyatakan bahwa pasal 21 tentang perintangan tidak bisa diterapkan pada tahap penyelidikan. (Fahmi Ramadhan/Tribunnews.com) 

Setelah tidak bisa memenuhi permintaan DPP PDIP, KPU pun menetapkan Riezky Aprilia sebagai calon anggota DPR RI terpilih berdasarkan rapat pleno terbuka pada 31 Agustus 2019.

Akan tetapi operasi pengajuan Hasto sebagai anggota DPR masih berlanjut.

Dimana Hasto meminta fatwa dari MA hingga menyuap Wahyu Setiawan sebesar 57.350 SGD atau setara Rp 600 juta.

Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan