Korupsi Jalan di Mandailing Natal
20 Persen dari Proyek Senilai Rp 231,8 M untuk Suap, Kadis PUPR Sumut Dijanjikan Terima Jatah Rp 8 M
Kadis PUPR Sumut Topan Ginting disebut telah mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari proyek jalan.
Sedangkan sisanya Rp 769 juta, kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, diketahui telah didistribusikan.
"Ini adalah sejumlah Rp231 juta yang merupakan bagian dari Rp2 miliar, di mana selebihnya berarti sekitar Rp769 juta telah didistribusikan," ungkapnya dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (29/6/2025).
Peran Topan Ginting
Selain Topan Ginting, KPK menangkap dan menetapkan tersangka Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut.
Kemudian ada nama Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut.
Sementara pihak swasta yang diamankan, yyakni M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DN dan M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.
Dalam kasus ini, Topan Ginting disebut telah mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi.
Asep menjelaskan Topan menginstruksikan kepada RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek ini untuk menunjuk Dirut PT DNG, KIR, menjalankan proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai total kedua proyek Rp 157,8 miliar.
"Seharusnya pihak swasta itu tidak hanya sendirian yang diikutkan. Di sini sudah diikutkan Saudara KIR sebagai Direktur Utama PT DNG ini sudah dibawa sama Saudara TOP ini, Kepala Dinas PUPR. Kemudian juga TOP ini memerintahkan Saudara RES untuk menunjuk Saudara KIR. Di sini sudah terlihat perbuatannya," kata Asep.
Dalam kasus ini, Topan Ginting diduga akan menerima uang senilai Rp 8 miliar dari upayanya meloloskan pihak perusahaan pemenang lelang tersebut.
"Kepala Dinas akan diberikan sekitar 4-5 persen dari nilai proyek. Kalau dikira-kira ya dari Rp 231,8 miliar itu, 4 persennya sekitar Rp 8 miliaran ya itu," ungkap Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).
Asep menuturkan uang sekitar Rp 8 miliar itu akan diberikan kepada Topan secara bertahap hingga proyek selesai dikerjakan oleh pihak M Akhirun Pilang selaku Dirut PT DNG, yang ditunjuk untuk menjalankan proyek jalan tersebut.
"Tapi nanti bertahap, setelah proyeknya selesai, karena pembayarannya pun termin gitu ya, ada termin pembayarannya,"beber Asep.
Pengaduan masyarakat
Pengusutan kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat (dumas) soal proyek infrastruktur jalan yang kurang bagus di Sumatera Utara.
Sumber: Tribun Medan
Korupsi Jalan di Mandailing Natal
KPK Akan Panggil Kembali Rektor USU Muryanto Amin Terkait Kasus Korupsi Jalan di Sumatera Utara |
---|
Hakim Perintahkan Jaksa KPK Hadirkan Bobby Nasution di Sidang Korupsi Proyek Jalan Sumatera Utara |
---|
Rektor USU Masuk Circle Pertemanan Bobby Nasution, KPK Dalami Perannya di Kasus Korupsi PUPR Sumut |
---|
Usut Korupsi Proyek Jalan Sumut, KPK Panggil Rektor USU hingga Sekwan Madina |
---|
KPK Dalami Sosok yang Perintahkan Kadis PUPR Sumut Nonaktif Tagih Fee Proyek Rp46 M |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.