Senin, 18 Agustus 2025

Wacana Pergantian Wapres

Rekam Jejak Slamet Soebijanto, Eks KSAL yang Ancam Duduki MPR Jika Pemakzulan Gibran Tak Diproses

Eks KSAL Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto memberikan ancaman serius terhadap MPR RI jika tak segera memproses surat usulan pemakzulan Gibran.

Penulis: Rakli Almughni
Kolase Tribunnews.com/Fersianus Waku/Dok. TNI AL
PEMAKZULAN GIBRAN - Eks Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dalam jumpa pers di kawasan Kemang, Jakarta, Rabu (2/7/2025). Slamet menyampaikan ancaman bahwa Forum Purnawirawan Prajurit TNI akan menduduki Gedung MPR RI jika surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tak segera diproses. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, memberikan ancaman serius kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI).

Petinggi Forum Purnawirawan Prajurit TNI itu mengancam akan menduduki gedung MPR RI di Senayan, Jakarta, jika tidak segera memproses surat usulan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

Eks jenderal bintang 4 ini menegaskan pihaknya sudah siap mengambil langkah paksa terhadap DPR dan MPR karena tak kunjung menanggapi surat usulan pemakzulan Gibran.

Slamet juga meminta kekuatan bersama para anggota yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI untuk melakukan langkah paksa tersebut.

"Kalau sudah kita dekati dengan cara yang sopan, tapi diabaikan, enggak ada langkah lagi selain ambil secara paksa. Kita duduki MPR Senayan sana. Oleh karena itu saya minta siapkan kekuatan," kata Slamet dalam jumpa pers di kawasan Kemang, Jakarta, Rabu (2/7/2025).

"Negara kita memang berada di ujung tanduk, masih ada atau hancur. Oleh karena itu mau enggak mau, kita semua harus bergerak untuk menyelamatkan bangsa ini."

"Surat-surat yang sudah kami sampaikan, kami masih sopan, tetapi mereka kelihatannya enggak sopan, enggak dijawab. Oleh karena itu, kami enggak perlu menunggu lagi, kalau perlu kami selesaikan secara jantan," tegasnya.

Baca juga: Jenderal Purn Fachrul Razi Mengaku Tak Ajak Try Sutrisno Desak Pemakzulan Gibran

Slamet Soebijanto bersama tiga jenderal di dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mengirim surat pemakzulan Gibran ke DPR dan MPR RI, Senin (2/6/2025).

Ia juga telah menandatangani surat usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka.

DESAKAN PEMAKZULAN GIBRAN - Foto Presiden terpilih Indonesia Prabowo Subianto (kiri) berbicara kepada media bersama wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka (kedua dari kiri) saat mereka tiba di sidang pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah saingan utamanya menentang kemenangan pemilunya ditolak di kantor KPU Jakarta, pada 24 April 2024. Eks KSAL Laksamanan TNI (Purn) Slamet Soebijanto terlibat dalam penandatanganan surat pemakzulan Gibran Rakabuming Raka ke MPR RI dan DPR RI.
DESAKAN PEMAKZULAN GIBRAN - Foto Presiden terpilih Indonesia Prabowo Subianto (kiri) berbicara kepada media bersama wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka (kedua dari kiri) saat mereka tiba di sidang pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah saingan utamanya menentang kemenangan pemilunya ditolak di kantor KPU Jakarta, pada 24 April 2024. Eks KSAL Laksamanan TNI (Purn) Slamet Soebijanto terlibat dalam penandatanganan surat pemakzulan Gibran Rakabuming Raka ke MPR RI dan DPR RI. (AFP/YASUYOSHI CHIBA)

Dalam surat usulan pemakzulan Gibran ini, ada empat jenderal purnawirawan TNI yang turut mendatanganinya, yaitu Menteri Agama (menag) periode 2019-2020 dan wakil Panglima TNI periode 1999-2000, Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi; KSAD periode 1999-2000, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto; KSAL periode 2005-2007, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto; dan KSAU periode 1998-2002, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.

Dalam surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025, Slamet Soebijanto dan kawan-kawan meminta DPR RI dan MPR RI segera memproses pemakzulan terhadap Gibran Rakabuming Raka berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam surat itu pula Slamet dan tiga jenderal purnawirawan TNI lainnya menyoroti proses pencalonan Gibran sebagai Wapres yang dinilai melanggar hukum.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah batas usia calon presiden dan wakil presiden menjadi acuan Forum Purnawirawan Prajurit TNI untuk mendesak Gibran Rakabuming Raka dicopot dari Wapres RI.

Tidak hanya itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga menyinggung dugaan keterlibatan Gibran dalam kasus akun media sosial bernama Fufufafa yang membuat publik gaduh.

Lantas, seperti apakah sosok, profil, sepak terjang, dan rekam jejak Slamet Soebijanto? Berikut informasi lengkapnya.

Rekam jejak Slamet Soebijanto

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan