Senin, 18 Agustus 2025

Wacana Pergantian Wapres

Rekam Jejak Slamet Soebijanto, Eks KSAL yang Ancam Duduki MPR Jika Pemakzulan Gibran Tak Diproses

Eks KSAL Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto memberikan ancaman serius terhadap MPR RI jika tak segera memproses surat usulan pemakzulan Gibran.

Penulis: Rakli Almughni
Kolase Tribunnews.com/Fersianus Waku/Dok. TNI AL
PEMAKZULAN GIBRAN - Eks Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dalam jumpa pers di kawasan Kemang, Jakarta, Rabu (2/7/2025). Slamet menyampaikan ancaman bahwa Forum Purnawirawan Prajurit TNI akan menduduki Gedung MPR RI jika surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tak segera diproses. 

Setelah itu, Slamet Soebijanto diangkat sebagai KSAL pada 2005.

Ia pensiun pada 2007 setelah 34 mengabdi di TNI AL.

Isi 8 poin usulan Forum Purnawirawan Prajurit TNI

Berikut isi dokumen pernyataan sikap purnawirawan prajurit TNI:

  1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
  2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
  3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
  4. Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.
  5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
  6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
  7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
  8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

(Tribunnews.com/Rakli/Fersianus Waku)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan