Rabu, 8 Oktober 2025

UU Pemilu

Komisi III DPR Undang Mantan Menkumham Hingga Komisioner KPU Bahas Putusan MK soal Pemisahan Pemilu

Habiburokhman menilai, MK telah inkonsisten karena putusan 135 tersebut berbeda dengan putusan sebelumnya.

|
Penulis: Chaerul Umam
Tribunnews.com/Chaerul Umam
PUTUSAN MK 135 - Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal.Komisi III DPR mengundang Mantan Menteri Hukum dan HAM RI Patrialis Akbar, mantan Komisioner KPU RI Valina Singka Subekti, dan praktisi hukum yang juga mantan anggota Komisi III DPR Taufik Basari. 

“Terutama berkaitan dengan kemampuan untuk mempersiapkan kader partai politik dalam kontestasi pemilihan umum,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

MK menilai ketentuan dalam Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu, serta Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada, bertentangan dengan UUD 1945 jika dimaknai sebagai kewajiban melaksanakan seluruh pemilu pada waktu yang sama.

Karena itu, MK memberi penafsiran baru bahwa pemungutan suara dilakukan dalam dua tahap: pertama untuk pemilu nasional, lalu beberapa waktu setelahnya untuk pemilu lokal.

Norma-norma lain terkait teknis pelaksanaan pemilu juga wajib disesuaikan dengan penafsiran baru MK tersebut. (*)

 

 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved