UU Pemilu
NasDem Tolak Putusan MK Pisahkan Pemilu, PKB: Terus Mau Apa, Mau Bubarin MK?
PKB mempertanyakan pernyataan Partai NasDem yang menilai putusan MK sebagai bentuk pelanggaran konstitusi
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Dodi Esvandi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid, mempertanyakan pernyataan Partai NasDem yang menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah mulai 2029 sebagai bentuk pelanggaran konstitusi.
"Berarti apa dong, kalau melanggar undang-undang dasar terus ngapain, terus apa, melanggar ini apa? MK diuji di MKMK gitu? Majelis Kehormatan MK?" kata Jazilul di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Menurut Jazilul, tidak ada mekanisme hukum yang memungkinkan pembatalan putusan MK, sekalipun ada pihak yang tidak sepakat dengan isi atau dampaknya.
"Enggak ada. Ini kan sudah final. Kalau itu melanggar misalkan MK dianggap melanggar konstitusi terus apa? Apa maknanya dari statement itu? Bubarin MK? Nah, ya terus apa?" tegasnya.
Jazilul menjelaskan, UU telah memberi wewenang kepada MK untuk menafsirkan dan menguji undang-undang terhadap konstitusi, dan tidak ada mekanisme banding terhadap putusannya.
"Kemudian ada perspektif ini melanggar konstitusi, ya putar perspektif itu, seandainya itu melanggar konstitusi terus ngapain? Terus mau apa? Ada aturan enggak yang atur?" tuturnya.
"Kalau ada lembaga negara yang melanggar konstitusi itu dia bubarin atau dia apa? Terus untuk menjudge melanggar konstitusi itu pengadilan atau orang perorang?" ungkap Jazilul menambahkan.
Meski demikian, Jazilul menyatakan memahami dan menghormati sikap Partai NasDem yang mengkritisi isi putusan tersebut.
Namun, dia menekankan bahwa dalam sistem ketatanegaraan, tidak ada celah hukum lain untuk membatalkan putusan MK.
"Ya saya setuju aja dengan NasDem, bukan enggak setuju. Cuma pertanyaannya kalau enggak setuju terus mau apa? Mau apa?" imbuh Jazilul.
Sebelumnya, Partai NasDem menyatakan penolakannya terhadap putusan MK.
Anggota Majelis Tinggi DPP Partai NasDem, Lestari Moerdijat, menilai putusan tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
Sebab, nantinya Pemilu tingkat daerah seperti Pilkada dan pemilihan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota akan berjarak 2,5 tahun dari Pemilu tingkat nasional seperti Pilpres dan pemilihan DPR serta DPD.
"Hal ini bertentangan dengan pasal 22 E ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa pemilu diselenggarakan tiap 5 tahun sekali. Perlu untuk dipahami bahwa pemilihan anggota DPRD dan Kepala Daerah merupakan bagian dari rezim pemilu," kata Lestari di NasDem Tower, Senin (30/6/2025) malam.
Menurut Lestari, penegasan DPRD sebagai rezim Pemilu dijelaskan dalam pasal 22 E UUD NRI 1945, sedangkan Pilkada sebagai rezim Pemilu ditegaskan dalam Putusan MK 95/2022.
UU Pemilu
Wacana Evaluasi Pilkada, Model Asimetris Diusulkan Untuk Efisiensi dan Hindari Konflik Horisontal |
---|
Arteria Dahlan Usul Seluruh Hakim MK Dilaporkan ke Polisi Buntut Hapus Pemilu Serentak |
---|
Mahfud MD Sebut Putusan MK yang Berujung Perpanjangan Masa Jabatan DPRD Inkonstitusional, Tapi Final |
---|
Singgung Evaluasi Total Pemilu, Cak Imin Dukung Pilkada Dipilih DPRD |
---|
Wamendagri: Efisiensi Dalam RUU Pemilu Jangan Sampai Mengorbankan Substansi Demokrasi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.