Jumat, 29 Agustus 2025

UU Pemilu

NasDem Tolak Putusan MK Pisahkan Pemilu, PKB: Terus Mau Apa, Mau Bubarin MK?

PKB mempertanyakan pernyataan Partai NasDem yang menilai putusan MK sebagai bentuk pelanggaran konstitusi

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dodi Esvandi
Tribunnews/Fersianus Waku
WAKIL KETUM PKB - Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid, saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7/2025). Jazilul Fawaid mempertanyakan pernyataan Partai NasDem yang menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah mulai 2029 sebagai bentuk pelanggaran konstitusi. 

Oleh karena itu, kata dia, Pemilu harus dilaksanakan setiap 5 tahun sekali dan terlepas dari waktu pemilihan yang berbeda.

Lestari beranggapan, MK dalam kapasitasnya sebagai penjaga marwah konstitusi telah melakukan putusan yang inkonstitusional terhadap proses atau pelaksanaan Pemilu.

"MK dalam kapasitas sebagai guardian of constitution tidak diberikan kewenangan untuk merubah norma dalam UUD, sehingga putusan MK terkait pergeseran pemilihan kepala daerah dan DPRD melampaui masa pemilihan 5 tahun adalah inkonstitusional bertentangan dengan pasal 22 E UUD NRI 1945," jelasnya.

Dia berpendapat, perpanjangan masa jabatan anggota DPRD setelah selesai periode 5 tahun, akan menempatkan para anggota DPRD tersebut bertugas dan menjabat tanpa landasan demokratis.

Padahal, jabatan anggota DPRD adalah jabatan politis yang hanya dapat dijalankan berdasarkan hasil Pemilu sebagaimana pasal 22 E UUD NRI 1945. 

"Artinya berdasarkan konstitusi, tidak ada jalan lain selain pemilu yang dapat memberikan legitimasi seseorang menjadi anggota DPRD. Menjalankan tugas perwakilan rakyat tanpa mendapatkan legitimasi dari rakyat melalui pemilu adalah inkonstitusional," ungkap Lestari.

Selain itu, Lestari menegaskan bahwa perubahan sistem Pemilu berdasarkan putusan MK yang mengambil posisi positive legislator ini harus dirunut sejak putusan MK yang memerintahkan Pilpres dan Pileg serentak.

Dia menjelaskan, pertimbangannya bukan didasarkan tafsir konstitusional yang berdasarkan risalah pembahasan terkait pelaksanaan Pemilu dengan 5 kotak, termasuk kotak DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. 

"Namun dalam putusan MK, kali ini MK menegasikan pertimbangan pemilu 5 kotak yang didasarkan pada tafsir konstitusionalitas MK sendiri, dengan memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah," papar Lestari.

Oleh karena itu, NasDem menegaskan, krisis konstitusional ini harus dicarikan jalan keluarnya agar semua kembali kepada ketaatan konstitusi di mana konstitusi memerintahkan Pemilu (Pileg dan Pilpres) dilaksanakan setiap 5 tahun sekali.

Lestari pun mendesak DPR untuk segera meminta penjelasan kepada MK serta menertibkan MK agar dapat memahami norma konstitusi terhadap kepemiluan.

"MK tunduk pada batas kebebasan kekuasaan kehakiman dan tidak mempunyai kewenangan untuk menetapkan norma baru, apalagi membuat putusan merubah norma konstitusi UUD NRI 1945. Dengan keputusan ini MK sedang melakukan pencurian kedaulatan rakyat," imbuhnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan