PDIP Tidak Mau Gegabah Tanggapi Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, Said Abdullah: Supaya Tak Gaduh
Said menegaskan, kajian tersebut akan dilakukan secara mendalam sebelum partai menyatakan sikap.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Said Abdullah, mengatakan pihaknya masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah mulai 2029.
"Mari endepin dulu, kaji lebih mendalam, supaya publik tidak gaduh antara pro dan kontra seakan-akan partai politik menolak keputusan MK," kata Said di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Baca juga: Pimpinan DPR RI Akui Masih Hati-hati Sikapi Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu
Menurut Said, ada dua fokus utama dalam kajian internal PDIP. Pertama, mengenai banyaknya putusan MK terkait Pemilu yang justru menimbulkan kebingungan di ruang publik.
"PDIP memandangnya dari empat kali keputusan MK, pada akhirnya pertanyaan yang paling mendasar, yang final dan mengikat yang mana?" ujarnya.
Kedua, lanjut Said, ialah terkait peran MK dalam putusan pemisahan Pemilu. Dia menyebut, terdapat perdebatan apakah MK masih berada dalam fungsi sebagai negatif legislator atau telah bergeser ke arah positif legislator.
"Kemudian yang kedua adalah, kami ingin berdiskusi di internal lebih dalam, apakah putusan terakhir sudah masuk MK pada positif legislator atau tetap fungsinya sebagai negatif legislator?" ucapnya.
Said menegaskan, kajian tersebut akan dilakukan secara mendalam sebelum partai menyatakan sikap.
Baca juga: Surya Paloh Heran MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah: Berisi Orang Pintar tapi Teledor
"Apakah kami akan mengikuti atau mengambil posisi yang berbeda. Yang terpenting pada norma positifnya adalah, kalau norma A boleh dilakukan asal tidak bla, bla, bla. Begitupun sebaliknya, norma A tidak boleh dilakukan jika, dan begitu saja sebenarnya," ucapnya.
Dia menambahkan bahwa persoalan putusan MK bukan hal yang bisa disikapi secara tergesa-gesa.
"Tidak boleh buru-buru supaya tidak membuat kegaduhan. Karena terlalu banyak urusan bangsa ini yang harus kita satu persatu kita selesaikan," imbuh Said.
Alasan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan: Fokus Kerja, Komisaris BUMN Bukan Peran Sampingan |
![]() |
---|
MK Beri Tenggat Dua Tahun bagi Wamen yang Rangkap Jabatan Sebagai Komisaris BUMN untuk Mundur |
![]() |
---|
Breaking News: MK Putuskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan sebagai Komisaris BUMN |
![]() |
---|
MK: UU Zakat Harus Direvisi Paling Lama 2 Tahun, Harus Beri Kebebasan Bagi Muzakki |
![]() |
---|
MK Bacakan Putusan soal Gugatan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.