Revisi KUHAP
DPR Tolak Usulan Pemerintah Cegah Saksi ke Luar Negeri dalam RUU KUHAP: Sebentar Dulu Bos!
Komisi III DPR RI menolak usulan pemerintah yang ingin memasukkan saksi sebagai pihak yang dapat dicegah bepergian ke luar negeri
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Dodi Esvandi
Tribunnews/Fersianus Waku
Rapat panitia kerja (panja) revisi KUHAP Komisi III DPR bersama pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Nasir Djamil, turut mengingatkan bahwa penerapan larangan bepergian terhadap saksi berpotensi disalahgunakan oleh aparat penegak hukum.
Setelah mendengarkan keberatan mayoritas fraksi, pemerintah akhirnya sepakat untuk menarik usulan tersebut. “Oke, kami setuju,” ungkap Eddy.
Komisi III DPR dan pemerintah pun bersepakat larangan bepergian ke luar negeri dalam RUU KUHAP hanya berlaku bagi tersangka.
“Jadi saksi tidak termasuk ya, dihapus," tegas Rano.
Berita Terkait
Berita Terkait
Revisi KUHAP
Habiburokhman Tak akan Kecewa Jika RKUHAP Gagal Disahkan: Di Politik Itu Bukan Soal Baper-baperan |
---|
Ketua Komisi III DPR Nilai Tarik Menarik Kepentingan Aparat Penegak Hukum dalam RKUHAP Hal Wajar |
---|
Habiburokhman Bantah Pernyataan KPK yang Sebut Penyelidik dalam RUU KUHAP Hanya Berasal dari Polri |
---|
Komisi III DPR Bakal Undang KPK, Habiburokhman Tegaskan RUU KUHAP Tak Lemahkan Pemberantasan Korupsi |
---|
Demo Tolak RUU KUHAP, Koalisi Sipil: Paradigmanya Masih Otoriter |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.