Sabtu, 13 September 2025

Judi Online

Jaksa Heran Darmawati Terdakwa TPPU Judol Bisa Beli Mobil Mewah Rp 5,2 M, Tapi Rumah Masih Kontrak

Jaksa mempertanyakan soal pembelian sejumlah mobil mewah oleh terdakwa Darmawati yang nilainya bisa mencapai Rp 5,2 miliar.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
SIDANG KASUS JUDOL - Terdakwa kasus TPPU Judol Darmawati saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Kejari Jakarta Selatan menyatakan sidang lanjutan Darmawati diundur menjadi Rabu 4 Juni 2025 besok karena saksi yang akan dihadirkan sedang jalani pendidikan dan pelatihan (diklat). 

Dana tersebut diterima dari Muhrijan sebagai imbalan atas jasanya menjaga situs judol.

Adapun barang-barang yang telah dibelanjakan Darmawato untuk sejumlah perangkat elektronik bernilai tinggi, seperti iPhone 16 Pro Max, iPhone 15 Pro Max, iPhone 15, serta satu unit handphone Asus ROG.

Selain itu, Darmawati juga membeli satu unit MacBook Pro dan satu unit iPad Pro, serta handphone Samsung Z Flip 5 berwarna ungu dan Samsung A35 berwarna biru.

Tak hanya barang elektronik, Darmawati juga membelanjakan uangnya untuk membeli tiga unit mobil mewah, yakni BMW X7 warna putih, Toyota Fortuner putih, dan Lexus dengan pelat nomor B 16 WT.

Gaya hidup mewah Darmawati juga tercermin dari pembelian berbagai barang fesyen bermerek, termasuk dua cincin Louis Vuitton, satu jam tangan Louis Vuitton warna emas, satu jam tangan Rolex warna perak, satu kacamata Dior, satu koper Louis Vuitton, serta satu pasang sandal Hermes.

Koleksi tas mewah terdakwa terdiri dari berbagai merek ternama, antara lain tas Louis Vuitton warna pink, tas Louis Vuitton warna cokelat, pouch Louis Vuitton cokelat, tas Dior warna biru dongker, tas Chanel warna pink, dan tas Longchamp warna abu-abu.

Tak berhenti di situ, Darmawati juga memborong berbagai perhiasan, di antaranya 18 cincin, tujuh kalung, empat gelang emas, tiga gelang emas berbahan karet, tiga pasang anting, dua liontin emas bercampur berlian, dan satu liontin emas.

Baca juga: Darmawati, Terdakwa TPPU Judi Online Ungkap Muhrijan Kerap Dipanggil Dewa Zeus oleh Anaknya

Atas perbuatannya, Darmawati diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan