Rabu, 3 September 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Kasus Korupsi Chromebook: Kejagung Akan Cecar Nadiem soal Temuan di GoTo

Kejagung akan kembali memeriksa Nadiem Makarim soal dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Diduga ada kaitan temuan

|
Penulis: Fahmi Ramadhan
Tribunnews/Jeprima
JALANI PEMERIKSAAN - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim usai mejalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025). Nadiem Makarim diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun. Usai menjalani pemeriksaan kurang lebih selama 12 jam Nadiem mengatakan bahwa kedatangannya untuk diperiksa sebagai saksi adalah untuk memenuhi tanggung jawabnya sebagai warga negara Indonesia yang patuh pada proses hukum. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) akan kembali memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Pemeriksaan lanjutan terhadap Nadiem ini akan digelar pada Selasa besok, 15 Juli 2025, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyebut bahwa fokus pemeriksaan adalah klarifikasi Nadiem atas sejumlah barang bukti yang disita penyidik saat menggeledah kantor PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, perusahaan yang pernah dipimpin Nadiem sebelum menjabat sebagai menteri.

"Semua materi terkait apa yang sudah diperoleh penyidik selama ini, baik berdasarkan dokumen, hasil penggeledahan dan penyitaan, maupun dari barang bukti elektronik akan dikonfirmasi kepada yang bersangkutan," kata Harli kepada wartawan, Senin (14/7/2025).

Sebelumnya, Kejagung telah menggeledah kantor GoTo di Jalan Iskandar Syah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2025.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan bukti elektronik, termasuk flashdisk yang kini sedang diverifikasi.

Baca juga: Seluruh Pleidoi Hasto Ditolak Jaksa KPK, 16 Alasannya Dinilai Lemah

Harli tidak menjelaskan secara rinci apakah temuan dari kantor GoTo berkaitan langsung dengan keputusan pengadaan Chromebook di masa kepemimpinan Nadiem. 

Namun, ia menegaskan bahwa siapapun yang berkaitan dengan proses dan pengambilan keputusan akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

"Yang bersangkutan diharapkan hadir seperti saat pemeriksaan sebelumnya," tambahnya.

Dugaan Persekongkolan dalam Pengadaan

KORUPSI LAPTOP - Kolase foto Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim saat rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 24 Januari 2023, dan foto ilustrasi laptop dengan sistem operasi Chromebook dari Google. Pada Juni 2025, Kejaksaan Agung melakukan penyidikan kasus dugana korupsi proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek 2019-2022 semasa Menteri Nadiem Makarim. 
KORUPSI LAPTOP - Kolase foto Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim saat rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 24 Januari 2023, dan foto ilustrasi laptop dengan sistem operasi Chromebook dari Google. Pada Juni 2025, Kejaksaan Agung melakukan penyidikan kasus dugana korupsi proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek 2019-2022 semasa Menteri Nadiem Makarim.  (Kolase Tribunnews/net)

Kasus ini berawal dari program bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang diluncurkan Kemendikbudristek sejak 2019 untuk mendukung pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM). Proyek ini mendapat alokasi anggaran sebesar Rp3,5 triliun dari total Rp9,9 triliun dana pendidikan pada 2019-2022.

Namun, penyidik menemukan adanya indikasi rekayasa spesifikasi dalam proses pengadaan.

Kajian awal merekomendasikan sistem operasi Windows, tetapi kemudian diubah menjadi sistem berbasis Chromebook.

Kejagung menduga perubahan itu tidak berdasarkan kebutuhan riil satuan pendidikan, melainkan arahan dari pihak tertentu.

"Ada indikasi permufakatan jahat untuk mengarahkan tim teknis agar memilih OS Chromebook, bukan berdasarkan kebutuhan pembelajaran di lapangan," ungkap Harli.

Baca juga: Dituduh Serentetan Kasus, Jokowi Duga Ada Agenda Besar Menjatuhkannya

Masalah ini diperparah oleh kondisi jaringan internet di banyak wilayah Indonesia yang belum merata, sehingga penggunaan Chromebook untuk AKM dinilai tidak efektif.

Meski demikian, proyek tetap dijalankan.

GoTo Masuk Radar Pemeriksaan

LAPORAN KEUANGAN GOTO - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) mengumumkan laporan keuangan tahun 2024, Jakarta, Rabu (12/3/2025). GTV Grup GOTO pada kuartal keempat tumbuh 32 persen dibanding periode yang sama tahun lalu, menjadi Rp 144,5 triliun.
LAPORAN KEUANGAN GOTO - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) mengumumkan laporan keuangan tahun 2024, Jakarta, Rabu (12/3/2025). GTV Grup GOTO pada kuartal keempat tumbuh 32 persen dibanding periode yang sama tahun lalu, menjadi Rp 144,5 triliun. (Tribunnews/Lita Febriani)

GoTo menjadi salah satu titik penting dalam pemeriksaan karena rekam jejak Nadiem sebagai pendiri dan CEO Gojek sebelum menjadi Mendikbudristek.

Kejagung menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan informasi kuat yang relevan dengan penyidikan.

"Temuan dari kantor GoTo akan dikonfirmasi ke berbagai pihak yang dianggap mengetahui proses pengadaan, termasuk kepada Nadiem," kata Harli.

Kejagung juga membuka peluang memanggil pihak-pihak lain dari sektor swasta maupun internal Kemendikbudristek jika ditemukan keterkaitan dalam proses pengadaan atau pengambilan keputusan.

Imbauan untuk Kooperatif

Pemeriksaan lanjutan terhadap Nadiem merupakan bagian dari komitmen Kejagung menuntaskan dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang merugikan negara.

Harli berharap Nadiem bersikap kooperatif dan memberikan penjelasan utuh.

"Kami harap semua pihak yang dipanggil bisa hadir dan memberikan keterangan sejelas-jelasnya agar perkara ini bisa segera terang dan tuntas," ujarnya.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan