Kamis, 4 September 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Gangguan Jantung Kronis, Eks Konsultan Kemendikbud Era Nadiem, Ibrahim Arief Berstatus Tahanan Kota

Satu dari empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud, Ibrahim Arief, berstatus tahanan kota.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
DUGAAN KORUPSI CHROMEBOOK - Ibrahim Arief (kanan), eks anak buah Mendikbudristek era Nadiem Makarim selesai diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (12/6/2025) malam terkait kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook atau laptop dalam program digitalisasi di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022. Dia diperiksa terkait perannya dalam pengadaan tersebut. Ibrahim Arief, berstatus tahanan kota karena menderita penyakit jantung kronis. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu dari empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud, Ibrahim Arief, berstatus tahanan kota.

Hal tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (15/7/2025).

Abdul Qohar mengatakan, status tahanan kota tersebut ditetapkan untuk Ibrahim Arief lantaran yang bersangkutan memiliki riwayat gangguan jantung kronis.

Ia mengatakan, keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat penyidik Kejaksaan Agung.

"Untuk Ibrahim Arief dilakukan penahanan kota, karena berdasarkan hasil pemerikaaan dokter, yang bersangkutan mengalami gangguan jantung yang sangat kronis," ucap Abdul Qohar, Selasa malam.

"Sehingga berdasarkan rapat penyidik, yang bersangkutan tetap dilakukan penahanan, untuk tahanan kota," tuturnya.

Baca juga: Kejagung Jemput Paksa Ibrahim Arief Untuk Diperiksa Terkait Kasus Laptop Chromebook Kemendikbud

Untuk diketahui, Ibrahim Arief adalah konsultan perorangan rancangan perbaikan infrastruktur teknologi manajemen sumber daya sekolah pada Kemendikbudristek.

Dalam perkara ini, Ibrahim Arief diduga telah merencanakan pengadaan laptop ini bersama Nadiem Makarim sebelum Nadiem dilantik sebagai Mendikbudristek pada Oktober 2019.

"(Ibrahim) sudah merencanakan bersama-sama dengan Nadiem Makarim sebelum menjadi Mendikbudristek untuk menggunakan produk operating system tertentu sebagai satu-satunya operating system di pengadaan TIK Tahun 2020-2022," ujar Abdul Qohar.

Selain Ibrahim Arief, Kejagung juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL), dan Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT).

 

IBRAHIM DIJEMPUT PAKSA

Konsultan Mendikbud era Nadiem Makarim, Ibrahim Arief, dijemput paksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) saat main bersama anak.

Hal itu disampaikan Indra Haposan Sihombing, kuasa hukum Ibrahim Arief, saat menunggu kliennya yang tengah diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud periode 2019-2022.

Indra mengatakan, dia mengetahui kabar penjemputan paksa itu dari istri Ibrahim Arief. Penjemputan paksa berlangsung pada Selasa (15/7/2025), sekitar pukul 13.00 WIB, di rumah Ibrahim, di kawasan Jakarta Selatan.

Baca juga: Kejagung Dalami Peran Ibrahim Arief Eks Stafsus Nadiem Makarim Dalam Pengadaan Laptop Chromebook

"Kita mendadak justru dari istrinya kita tahu pihak Kejaksaan datang ke rumah, 'dokter datang juga, ini datang juga'. Begitu kita lihat, loh mau ngapain, 'mau diperiksa hari ini harus segera datang' katanya begitu," ucap Indra, kepada wartawan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan