Minggu, 7 September 2025

Revisi KUHAP

Hinca Panjaitan Tantang KPK Datang ke DPR Bahas Revisi KUHAP: Jangan Debat yang tak Ada Substansinya

Hinca Panjaitan menanggapi kritik terhadap RUU KUHAP yang disebut tidak sinkron dengan kewenangan lembaga antirasuah tersebut. 

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dodi Esvandi
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan, menanggapi kritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap RUU KUHAP yang disebut tidak sinkron dengan kewenangan lembaga antirasuah tersebut. 

“Reses itu bukan libur. Kita tetap turun ke masyarakat, ke polisi, ke jaksa, ke advokat, untuk menjaring masukan. Jadi jangan dikira kalau reses pembahasan terhenti,” pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tidak sinkron dengan tugas dan kewenangan UU KPK.

Oleh karena itu, KPK menggelar focus group discussion (FGD) dengan para ahli hukum untuk membahas dampak RUU KUHAP terhadap tugas dan kewenangan komisi antikorupsi.

"Benar, pada Kamis (10/7), KPK menggelar FGD dengan para ahli hukum untuk membahas terkait implikasi rancangan KUHAP, di mana beberapa pasalnya tidak sinkron dengan tugas dan kewenangan KPK yang telah diatur dalam UU 30 Tahun 2002 juncto UU 19 Tahun 2019," ujar jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/7/2025).

Namun, Budi tidak membeberkan sejumlah pasal yang tak sinkron tersebut.

Ia hanya mengatakan para pakar mendukung adanya penerapan asas hukum lex specialis dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Lex specialis adalah sebuah asas hukum yang berarti hukum yang khusus mengesampingkan hukum yang umum.

"Prinsipnya, para pakar ini mendukung penuh adanya pengaturan lex specialist penegakan hukum tindak pidana korupsi sebagaimana dilakukan KPK selama ini. Di mana korupsi dipandang sebagai extraordinary crime juga menjadi lex specialist dalam KUHP," kata Budi.

Apalagi, lanjut Budi, kewenangan KPK dalam penyelidikan, penyidikan, penuntutan juga telah disahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Masukan-masukan dari para pakar tersebut tentu menjadi pengayaan bagi KPK dalam pembahasan di internal selanjutnya," imbuhnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan