Minggu, 28 September 2025

RUU KUHAP

KPK Petakan 17 Poin Bermasalah di RUU KUHAP yang akan Dilaporkan ke Prabowo dan DPR, Apa Saja?

KPK telah mengidentifikasi 17 poin permasalahan krusial dalam RUU KUHAP yang dinilai berpotensi menghilangkan kewenangan khusus yang dimiliki KPK.

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
RUU KUHAP - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengidentifikasi setidaknya 17 poin permasalahan krusial dalam Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Belasan poin tersebut dinilai berpotensi menggerus kewenangan khusus yang dimiliki KPK. Foto juru bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (20/6/2025). 

Selain enam poin tersebut, masalah lain mencakup kewenangan penggeledahan, penuntutan, penanganan perkara koneksitas, hingga status keterangan saksi di tahap penyelidikan yang tidak diakui sebagai alat bukti dalam RUU KUHAP.

KPK menegaskan bahwa catatan-catatan ini akan terus dimatangkan sebelum diserahkan kepada pemerintah dan legislatif. 

Lembaga antirasuah berharap masukan tersebut dapat dipertimbangkan secara serius untuk memastikan efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia tidak terdegradasi oleh aturan hukum yang baru.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan