RUU KUHAP
KPK Petakan 17 Poin Bermasalah di RUU KUHAP yang akan Dilaporkan ke Prabowo dan DPR, Apa Saja?
KPK telah mengidentifikasi 17 poin permasalahan krusial dalam RUU KUHAP yang dinilai berpotensi menghilangkan kewenangan khusus yang dimiliki KPK.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Dewi Agustina
Selain enam poin tersebut, masalah lain mencakup kewenangan penggeledahan, penuntutan, penanganan perkara koneksitas, hingga status keterangan saksi di tahap penyelidikan yang tidak diakui sebagai alat bukti dalam RUU KUHAP.
KPK menegaskan bahwa catatan-catatan ini akan terus dimatangkan sebelum diserahkan kepada pemerintah dan legislatif.
Lembaga antirasuah berharap masukan tersebut dapat dipertimbangkan secara serius untuk memastikan efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia tidak terdegradasi oleh aturan hukum yang baru.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.