Jumat, 12 September 2025

Kasus Impor Gula

Tom Lembong Ajukan Banding, Kuasa Hukum Soroti Pertimbangan Majelis Hakim

Menurutnya pertimbangan ideologis tidak dapat dijadikan dasar dalam penjatuhan pidana, apalagi pertimbangan yang dapat memberatkan vonis putusan.

Tribunnews/Jeprima
SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Pengacara  Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan, kliennya  akan mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara pada perkara korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara  Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan, kliennya  akan mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara pada perkara korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Ari mengatakan dalam pertimbangan banding tersebut menyoroti hal yang memberatkan vonis terdakwa Tom Lembong. Karena mengambil kebijakan dengan pendekatan ekonomi kapitalis.

Baca juga: Tom Lembong Disebut Terapkan Ekonomi Kapitalis, Said Didu Heran: Berarti Mall Harus Dipenjara?

Ekonomi kapitalis adalah sistem ekonomi di mana kepemilikan dan pengendalian atas alat produksi—seperti pabrik, tanah, dan modal—berada di tangan individu atau perusahaan swasta, bukan pemerintah.

 

Tujuannya adalah menghasilkan keuntungan, dan mekanisme pasar bebas memainkan peran utama dalam menentukan harga, produksi, dan distribusi barang serta jasa.

"Pertimbangan ini menunjukkan tidak profesional Majelis Hakim karena dibuat tidak berdasarkan fakta persidangan, bahkan dalam dakwaan dan/atau tuntutan JPU sekalipun tidak pernah dibunyikan," kata Ari kepada awak media Minggu (20/7/2025) malam.

Menurutnya pertimbangan ideologis tidak dapat dijadikan dasar dalam penjatuhan pidana, apalagi pertimbangan yang dapat memberatkan vonis putusan.

"Pelibatan koperasi, UMKM, dan terciptanya cocktail effect yang berujung pada penerimaan negara yang lebih banyak dan bermanfaat sesuai keterangan para ahli di persidangan," jelasnya.

Diketahui Ketua Majelis Dennie Arsan memutuskan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Atas perbuatannya tersebut Majelis Hakim memvonis Terdakwa Tom Lembong hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut.

"Menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakawan primer. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Hakim Dennie Arsan dalam amar putusannya di persidangan PN Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Baca juga: Lemkapi Nilai Vonis 4,5 Tahun untuk Tom Lembong Sudah Tepat

Tak hanya itu Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Di persidangan Majelis Hakim juga mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukum untuk terdakwa Tom Lembong.

"Terdakwa saat menjadi Menteri Perdagangan, pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional. Lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi Pancasila Berdasarkan Undang-Undang 45 yang mengedepankan keseteraan umum," kata hakim anggota Alfis.

Sementara itu hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan