Revisi KUHAP
Undang YLBHI, Komisi III DPR Pastikan Tidak Ada yang Ditutup-tutupi Dalam Pembahasan RUU KUHAP
Komisi III DPR memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dilakukan secara transparan.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Adi Suhendi
Ketiga, penguatan peran advokat untuk menjamin keseimbangan dalam sistem peradilan pidana.
Keempat, pengaturan perlindungan hak perempuan, penyandang disabilitas, dan lanjut usia.
Kelima, perbaikan pengaturan terkait mengenai mekanisme upaya paksa dan pelaksanaan kewenangan yang efektif, efisien, akuntabel berdasarkan prinsip perlindungan HAM dan due process of law.
Keenam, pengaturan yang lebih komprehensif terkait upaya hukum. Ketujuh, penguatan asas filosofi hukum acara pidana yang berbasis penghormatan HAM, termasuk penguatan prinsip check and balances.
Kedelapan, penyesuaian dengan perkembangan hukum internasional seperti Konvensi Antikorupsi PBB (UNCAC), serta peraturan perundang-undangan terkait HAM, perlindungan saksi dan korban, serta mekanisme praperadilan.
Kesembilan, modernisasi hukum acara pidana dengan prinsip cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel melalui pemanfaatan teknologi informasi.
Kesepuluh, revitalisasi hubungan antara penyidik dan penuntut umum melalui pola koordinasi yang lebih baik dan setara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.