Sabtu, 6 September 2025

Revisi KUHAP

Undang YLBHI, Komisi III DPR Pastikan Tidak Ada yang Ditutup-tutupi Dalam Pembahasan RUU KUHAP

Komisi III DPR memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dilakukan secara transparan.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
RUU KUHAP - Anggota Komisi III DPR Martin Daniel Tumbelaka di Jakarta. Ia memastikan pembahasan RUU KUHAP dilakukan secara transparan. 

Ketiga, penguatan peran advokat untuk menjamin keseimbangan dalam sistem peradilan pidana.

Keempat, pengaturan perlindungan hak perempuan, penyandang disabilitas, dan lanjut usia.

Kelima, perbaikan pengaturan terkait mengenai mekanisme upaya paksa dan pelaksanaan kewenangan yang efektif, efisien, akuntabel berdasarkan prinsip perlindungan HAM dan due process of law.

Keenam, pengaturan yang lebih komprehensif terkait upaya hukum. Ketujuh, penguatan asas filosofi hukum acara pidana yang berbasis penghormatan HAM, termasuk penguatan prinsip check and balances.

Kedelapan, penyesuaian dengan perkembangan hukum internasional seperti Konvensi Antikorupsi PBB (UNCAC), serta peraturan perundang-undangan terkait HAM, perlindungan saksi dan korban, serta mekanisme praperadilan.

Kesembilan, modernisasi hukum acara pidana dengan prinsip cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel melalui pemanfaatan teknologi informasi.

Kesepuluh, revitalisasi hubungan antara penyidik dan penuntut umum melalui pola koordinasi yang lebih baik dan setara.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan