Minggu, 21 September 2025

RUU KUHAP

Komisi III DPR Pastikan Terbuka Jika KPK Ingin Bahas RKUHAP

Komisi III DPR RI memastikan terbuka, jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin memberi masukan terhadap RKUHP.

Tribunnews.com/Fersianus Waku
SOEDESON TANDRA - Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/12/2024). Soedeson Tandra menyatakan bahwa secara kelembagaan KPK merupakan bagian dari rumpun kekuasaan eksekutif. 

"Termasuk juga kami menyampaikan surat audiensi dan usulan tersebut kepada Presiden, dengan tembusan kepada Menteri Hukum dan HAM," sambungnya.

Langkah proaktif ini diambil karena KPK merasa tidak dilibatkan secara langsung dalam perkembangan pembahasan RKUHAP

Padahal, menurut Imam, KPK memiliki temuan-temuan krusial hasil kajian internal bersama para ahli yang juga didengar keterangannya oleh pemerintah dan DPR.

Kekhawatiran utama KPK adalah potensi degradasi asas lex specialis (kekhususan hukum) yang melekat pada Undang-Undang KPK

Sejumlah pasal dalam RKUHAP, menurut KPK, dapat menjadi pintu masuk bagi para tersangka korupsi untuk lepas dari jerat hukum.

"Pasal yang bertentangan semacam ini seringkali menjadi pintu masuk bagi tersangka atau terdakwa untuk lepas dari jerat penegakan hukum. Itu yang kami khawatirkan," sebut Imam.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan