RUU KUHAP
Komisi III DPR Pastikan Terbuka Jika KPK Ingin Bahas RKUHAP
Komisi III DPR RI memastikan terbuka, jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin memberi masukan terhadap RKUHP.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
"Termasuk juga kami menyampaikan surat audiensi dan usulan tersebut kepada Presiden, dengan tembusan kepada Menteri Hukum dan HAM," sambungnya.
Langkah proaktif ini diambil karena KPK merasa tidak dilibatkan secara langsung dalam perkembangan pembahasan RKUHAP.
Padahal, menurut Imam, KPK memiliki temuan-temuan krusial hasil kajian internal bersama para ahli yang juga didengar keterangannya oleh pemerintah dan DPR.
Kekhawatiran utama KPK adalah potensi degradasi asas lex specialis (kekhususan hukum) yang melekat pada Undang-Undang KPK.
Sejumlah pasal dalam RKUHAP, menurut KPK, dapat menjadi pintu masuk bagi para tersangka korupsi untuk lepas dari jerat hukum.
"Pasal yang bertentangan semacam ini seringkali menjadi pintu masuk bagi tersangka atau terdakwa untuk lepas dari jerat penegakan hukum. Itu yang kami khawatirkan," sebut Imam.
RUU KUHAP
Komisi III Jawab KPK Soal Izin Penyitaan dari Pengadilan dalam RKUHAP: Demi Negara Hukum yang Tertib |
---|
Dasco Minta Komisi III DPR Segera Bahas RUU KUHAP dengan KPK |
---|
KPK Sampaikan 17 Poin Kritis RKUHAP, Komisi III DPR Bantah Upaya Lemahkan KPK |
---|
Abraham Samad Sebut RUU KUHAP Akan Mempersulit KPK Berantas Korupsi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.