Kamis, 2 Oktober 2025

Wamen Hukum Sebut Pemohon yang Gugat Masa Jabatan Kapolri Tidak Dalam Posisi Dirugikan

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyatakan pemohon yang gugat masa jabatan Kapolri tidak dalam posisi dirugikan.

Dok. Ardito Ramadhan/Kompas.com
UU POLRI - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menilai para pemohon dalam perkara Nomor 19/PUU-XXIII/2025 tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 11 ayat (2) dan penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) terkait aturan masa jabatan Kapolri.  

Pemohon menilai beberapa ketentuan dalam UU Polri rentan melanggar UUD 1945, seperti:

Ketidakpastian masa jabatan Kapolri tanpa kejelasan apakah Kapolri perlu dilantik kembali saat berganti pemerintahan.

Serta, kerugian atas hak atas kepastian hukum, hak partisipasi DPR/DPD, atau ketentuan pengaturan spesifik dalam UU Polri yang dianggap tidak jelas atau diskriminatif bagi publik yang taat hukum.

Isi Pokok Pasal 11

Berikut adalah poin-poin utama yang diatur dalam pasal ini:

  • Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR (ayat 1)
  • Usulan pengangkatan/pemberhentian harus disertai alasan dan diajukan oleh Presiden ke DPR (ayat 2)
  • DPR wajib memberikan persetujuan atau penolakan dalam waktu maksimal 20 hari sejak surat diterima (ayat 3)
  • Jika DPR tidak merespons dalam 20 hari, maka calon Kapolri dianggap disetujui (ayat 4)
  • Dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan menunjuk pelaksana tugas, lalu meminta persetujuan DPR (ayat 5)
  • Calon Kapolri harus merupakan Perwira Tinggi Polri yang masih aktif, dengan mempertimbangkan jenjang kepangkatan dan karier (ayat 6)
  • Tata cara pengusulan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Presiden (ayat 7)
  • Pengangkatan jabatan lain di luar Kapolri diatur melalui Keputusan Kapolri (ayat 8)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved