Sabtu, 27 September 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

4 Poin Pernyataan Jokowi soal Prabowo Beri Amnesti ke Hasto, Bantah Ada Pembicaraan sebelumnya

Mantan Presiden RI Joko Widodo menanggapi soal pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, akan menghormati keputusan Prabowo.

|
TRIBUNSOLO.COM/Anang Ma'ruf
SOAL AMNESTI HASTO - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), saat ditemui di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Kota Solo, Jumat (6/6/2026). Jokowi memberikan pernyataan soal pemberian amnesti dari Presiden Prabowo kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, akui tak ada pembicaraan dengannya sebelumnya. 

Lebih lanjut, Jokowi mengaku, tidak tahu mengenai waktu pemberian amnesti Hasto ini, setelah adanya putusan vonis pengadilan.

Hasto telah divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Ia dinyatakan bersalah dalam kasus Pergantian Antar-Waktu (PAW) Harun Masiku. 

Sementara Presiden Prabowo memberikan amnesti pada Kamis (31/7/2025) kemarin.

"Ditanyakan ke presiden (mengenai waktu diberikan abolisi dan amnesti setelah adanya putusan),” jelas Jokowi.

4. Yakin Prabowo Sudah Miliki Pertimbangan

Jokowi juga menilai, keputusan pemberian amnesti telah melalui berbagai pertimbangan. 

Termasuk pertimbangan sosial politik yang berkembang.

“Ya semuanya yang namanya pemerintah presiden pasti pertimbangan-pertimbangan politik, pertimbangan-pertimbangan sisi hukum, pertimbangan-pertimbangan sosial politik semua pasti memiliki sisi pertimbangan,” ungkap ayahanda Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka itu. 

Baca juga: Ditandatangani Prabowo, Kuasa Hukum Sebut Keppres Abolisi Tom Lembong Bakal Terbit Hari Ini

Respons KPK soal Amnesti Hasto

Pasca pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera membebaskan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto.

Namun, pembebasan terhadap Hasto itu, setelah KPK menerima surat keputusan Amnesti dari Presiden Prabowo Subianto yang disetujui DPR.

"Segera setelah KPK menerima Surat Keputusan Amnesti dari Presiden yang telah mendapat persetujuan dari DPR RI," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam keterangannya, Jumat (1/8/2025).

Meski begitu, Tanak menyebut, sampai saat ini, pihaknya masih belum menerima surat tersebut.

Nantinya, setelah surat diterima, Hasto yang ditahan dengan vonis 3,5 tahun atas kasus suap bakal segera dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) KPK.

"Sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan," ucapnya.

Sebelumnya, DPR resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo terkait pemberian abolisi dan amnesti pada Rabu (31/7/2025).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan