Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
4 Poin Pernyataan Jokowi soal Prabowo Beri Amnesti ke Hasto, Bantah Ada Pembicaraan sebelumnya
Mantan Presiden RI Joko Widodo menanggapi soal pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, akan menghormati keputusan Prabowo.
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Tiara Shelavie
Lebih lanjut, Jokowi mengaku, tidak tahu mengenai waktu pemberian amnesti Hasto ini, setelah adanya putusan vonis pengadilan.
Hasto telah divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Ia dinyatakan bersalah dalam kasus Pergantian Antar-Waktu (PAW) Harun Masiku.
Sementara Presiden Prabowo memberikan amnesti pada Kamis (31/7/2025) kemarin.
"Ditanyakan ke presiden (mengenai waktu diberikan abolisi dan amnesti setelah adanya putusan),” jelas Jokowi.
4. Yakin Prabowo Sudah Miliki Pertimbangan
Jokowi juga menilai, keputusan pemberian amnesti telah melalui berbagai pertimbangan.
Termasuk pertimbangan sosial politik yang berkembang.
“Ya semuanya yang namanya pemerintah presiden pasti pertimbangan-pertimbangan politik, pertimbangan-pertimbangan sisi hukum, pertimbangan-pertimbangan sosial politik semua pasti memiliki sisi pertimbangan,” ungkap ayahanda Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka itu.
Baca juga: Ditandatangani Prabowo, Kuasa Hukum Sebut Keppres Abolisi Tom Lembong Bakal Terbit Hari Ini
Respons KPK soal Amnesti Hasto
Pasca pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera membebaskan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto.
Namun, pembebasan terhadap Hasto itu, setelah KPK menerima surat keputusan Amnesti dari Presiden Prabowo Subianto yang disetujui DPR.
"Segera setelah KPK menerima Surat Keputusan Amnesti dari Presiden yang telah mendapat persetujuan dari DPR RI," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam keterangannya, Jumat (1/8/2025).
Meski begitu, Tanak menyebut, sampai saat ini, pihaknya masih belum menerima surat tersebut.
Nantinya, setelah surat diterima, Hasto yang ditahan dengan vonis 3,5 tahun atas kasus suap bakal segera dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) KPK.
"Sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan," ucapnya.
Sebelumnya, DPR resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo terkait pemberian abolisi dan amnesti pada Rabu (31/7/2025).
Sumber: TribunSolo.com
Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Sederet Kegiatan Tom Lembong Usai Bebas dari Rutan, Kondisi Kesehatan Sempat Menurun, Sakit Apa? |
---|
Tom Lembong Ungkap Kesibukannya Usai Bebas dari Tahanan |
---|
Tom Lembong Sambangi Komisi Yudisial, Ingin Benahi Proses Hukum Khususnya Perilaku Majelis Hakim |
---|
Kuasa Hukum Ungkap Makna di Balik Pemberian Amnesti Hasto: Prabowo Sadar Ada yang Salah |
---|
Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Soal Amnesti-Abolisi: Prabowo Pegang Jarum, Dasco Benangnya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.