Selasa, 18 November 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Mahfud MD Tidur Lebih Nyaman setelah Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti untuk Tom Lembong dan Hasto

Mahfud MD menyambut gembira keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.

YouTube Mahfud MD Official
MAHFUD MD - Eks Menko Polhukam, Mahfud MD dalam siniar YouTube pribadinya. Guru besar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu menyambut gembira keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasi Lembong atau Tom Lembong dan amnesti untuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto. 

Hal ini disampaikan Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Baca juga: Anies Baswedan Apresiasi Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong: Kita Pantau Sampai Tuntas Prosesnya

"Keppresnya nanti Pak Ariyo (Kasetpres) akan menyampaikan informasi," kata Juri saat ditanya soal kepastian penerbitan Keppres tersebut.

Ia memastikan, Keppres akan diumumkan kepada publik dalam waktu dekat. 

"Secepatnya, jangan lama-lama," tambahnya.

Juri juga menegaskan, salinan Keppres tersebut bersifat terbuka. 

Nantinya, semua pihak bisa melihat salinan dokumen tersebut.

"Ya nanti kalian diberi tahu," ujarnya.

Menurutnya, pemberian abolisi dan amnesti merupakan bagian dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia tahun ini.

"Dalam tahun 2025 ini, pada rangkaian peringatan ke-80 RI, Pak Presiden memberikan kebijakan terhadap beberapa orang, baik yang disebut kemarin dua nama ataupun yang lain, mendapatkan semacam memenuhi kriteria untuk mendapatkan abolisi, amnesti maupun yang lainnya yang mungkin diberikan pemerintah kepada mereka," jelasnya.

Ia menambahkan, Presiden Prabowo ingin agar seluruh elemen bangsa bersatu dan meninggalkan ego sektoral.

"Jadi semua elemen, semua unsur, semua hal yang terkait dengan persatuan pasti akan diperjuangkan oleh Bapak Presiden," ujarnya.

Menanggapi pertanyaan soal permintaan amnesti dan abolisi sebagai dugaan intervensi terhadap proses hukum, Juri membantah adanya tekanan dari pemerintah.

"Enggak, enggak ada intervensi. Presiden menghargai, menghormati sampai proses hukum kemarin," pungkasnya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved