Senin, 22 September 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Membandingkan Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Mana yang Lebih Menguntungkan?

DPR menyetujui pertimbangan dari Presiden Prabowo untuk Tom Lembong dan Hasto dalam dua kasus berbeda.

Penulis: Hasanudin Aco
Kolase Tribunnews.com
TOM LEMBONG DAN HASTO - Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo dan Hasto Kristiyanto memperoleh amnesti juga dari presiden. 

Keduanya lemah dari segi logika dan hukum. 

Tapi tetap dibuat sebagai dasar untuk menghukum," katanya.

Peringatan dari Prabowo

Dari aspek ini, Ray mengatakan pemberian amnesti dan abolisi Prabowo ini dirasa tepat. 

"Peringatan terhadap penegak hukum agar tidak menjadikan hukum sebagai cara merepresi kritik dan oposisi," katanya.

"Khususnya kepada KPK agar mengkoreksi langkah mereka yang memang terlihat condong kepada pemerintah dari pada sebagai badan independen,"  Ray menambahkan.

Pemidanaan Hasto, lanjut Ray, terlihat seperti mengejar ambisi dan dendam dari pada menegakan hukum secara objektif. 

"KPK sudah harus kembali ke jalannya.

Sebagai penegak hukum mandiri. Bukan penegak hukum yang berbau pesanan. 

Kembali menjadi bagian penting mengawal pejabat negara dari kemungkinan melakukan korupsi dan suap, bukan sebaliknya mengejar oposisi," katanya,

Amnesti ini adalah kritik atas kinerja KPK

Ray mengatakan pemberian amnesti dan abolisi ini juga mestinya harus ditangkap oleh kepolisian untuk juga berbenah.

Agar tidak menjadikan hukum sebagai alat represi. 

Khususnya, kata dia, sekarang dihadapkan pada kasus pencemaran nama baik terhadap beberapa orang yang mempersoalkan keaslian ijazah Jokowi. 

"Mempersoalkan keaslian ijazah pejabat publik adalah hak warga negara.

Sama seperti mempertanyakan asal usul kekayaan pejabat negara. Seseorang yang secara kritis mempersoalkan hal ini, sejatinya tidak boleh dipidana," ujarnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan