Senin, 22 September 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Membandingkan Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Mana yang Lebih Menguntungkan?

DPR menyetujui pertimbangan dari Presiden Prabowo untuk Tom Lembong dan Hasto dalam dua kasus berbeda.

Penulis: Hasanudin Aco
Kolase Tribunnews.com
TOM LEMBONG DAN HASTO - Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo dan Hasto Kristiyanto memperoleh amnesti juga dari presiden. 

"Nampaknya, inilah bedanya dengan Tom Lembong," ujar Ray Rangkuti.

Mantan Sekjen KIPP (Komite Independen Pemantau Pemilu) ini mengatakan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dengan sendirinya menggugurkan rencana banding Kejaksaan. 

"Dalam bahasa lain, tuntutan hukum kepada Tom dalam bentuk delik apapun dalam kasus yang sama, sudah tidak dapat lagi dilaksanakan. Bagaimana dengan amnesti atas Hasto? Apakah dengan sendirinya menutup seluruh upaya hukum KPK kepada Hasto?" ujar Ray.

Dia mengatakan disinilah perbedaan itu terjadi. 

Baca juga: Perbedaan Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto dari Prabowo, Simak Pengaruhnya

Prabowo Koreksi kebijakan Jokowi

Ray Rangkuti mengatakan pemberian amnesti atau abolisi ini dari segi positifnya, mengkoreksi model pemidanaan di era Presiden Jokowi. 

"Dimana hukum seolah hanya tajam kepada mereka yang kritisi dan oposisi, tapi tumpul terhadap para pendukung Jokowi," ujarnya.

Pemidanaan aktivis kritis yang begitu banyak di era Jokowi, menurut dia, termasuk di dalamnya delik makar, sebagai bagian dari cara Jokowi meredam oposisi. 

"Hukum dipergunakan untuk menghujam oposisi.

Dengan delik yang di pengadilan terasa dipaksakan. 

Seperti kita melihatnya terjadi di pengadilan Hasto dan Tom. 

Sebelumnya terhadap Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat.

Banyak data, kesaksian, dan logika hukum yang secara nyata tidak kuat," ujar Ray, alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.

Dia mencontohkan dasar pertimbangan hukum kepada Tom Lembong disebabkan karena menjalankan kapitalisme. 

"Atau putusan hukum kepada Hasto karena disebut memberi dana bagi pelaku suap.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan