Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Menkum Soal Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto: Pemberantasan Korupsi Tetap Lanjut
Supratman Andi Agtas menegaskan,publik tidak perlu khawatir terhadap upaya pemberantasan korupsi di era pemerintahan Prabowo-Gibran.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum RI (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan, publik tidak perlu khawatir terhadap upaya pemberantasan korupsi di era pemerintahan Prabowo-Gibran.
Pernyataan itu disampaikan Supratman menyikapi penilaian sejumlah pihak atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong dan amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
"Bahwa ada kekhawatiran terkait dengan apa yang disampaikan tadi, tidak usah khawatir. Bahwa Bapak Presiden tidak akan pernah gentar untuk tindak pidana korupsi," kata Supratman saat jumpa pers di Kantor Kementerian Hukum RI, Jumat (1/8/2025).
Dia memastikan, pemberantasan korupsi akan terus dilanjutkan aparat penegak hukum termasuk KPK dan Kejaksaan Agung.
Menurut Supratman, nantinya publik bisa menilai upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Baca juga: Menkum RI: Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto Tak Akan Hambat Pemberantasan Korupsi
"Pemberantasan itu tetap akan dilanjutkan oleh semua aparat penegak hukum. Kalau kemudian ada yang seperti ini, teman-teman bisa nanti bisa membandingkan, artinya presiden mendengar apa yang menjadi suara publik. Itu intinya," ucap dia.
Atas hal itu, dirinya menyerukan, tidak perlu ada perasaan ragu dari publik terhadap Presiden RI Prabowo Subianto dalam semangat memberantas korupsi.
Jajaran di kabinet juga, kata dia, tidak akan terpengaruh pada keputusan Presiden terhadap pemberian abolisi dan amnesti ini.
Baca juga: Pakar Hukum Edi Hasibuan Sebut Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Sebagai Keputusan Sulit
"Nah karena itu, tidak usah ragukan presiden dan kami jajarannya semua akan tetap memastikan bahwa gerakan untuk pemberantasan korupsi itu tidak akan terpengaruh dengan pemberian amnesti dan abolisi hari ini," ucap dia.
Pengamat politik Dedi Kurnia Syah khawatir keputusan pemberian abolisi bagi Tom Lembong dan amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi preseden yang dimanfaatkan para kriminal elite politik untuk mendapatkan hal serupa.
Menurut Dedi, keputusan ini memiliki risiko yang pelik.
Prabowo bisa saja kembali memberikan pengampunan bagi elite politik di kasus yang sama, atas alasan pernah memberikan abolisi dan amnesti bagi Tom Lembong maupun Hasto.
"Risiko adalah risiko yang cukup pelik. Kalau Presiden Prabowo Subianto memberikan pengampunan terhadap Tom Lembong, Hasto Kristiyanto, kemudian nanti di kemudian hari ada tokoh kriminal di Indonesia, dari kalangan tokoh elite misalnya yang tersangkut kasus yang sama, sudah dibuktikan oleh pengadilan mereka bersalah, maka Presiden Prabowo juga bisa saja akan melakukan pengampunan dengan alasan pernah melakukan pengampunan itu terhadap dua tokoh ini," kata Dedi, Jumat (1/8/2025).
Dedi menerangkan, meski Presiden Prabowo punya kewenangan memberi pengampunan, namun keputusan itu harusnya dilandaskan pada dasar yang kuat.
Jika pemberian abolisi maupun amnesti tak punya bukti kuat dan legitimitasi bahwa keduanya tidak bersalah, maka keputusan itu bisa dianggap bersifat subjektif atau semata pilihan personal Prabowo alias murni politis.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.