Selasa, 23 September 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Menkum Soal Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto: Pemberantasan Korupsi Tetap Lanjut

Supratman Andi Agtas menegaskan,publik tidak perlu khawatir terhadap upaya pemberantasan korupsi di era pemerintahan Prabowo-Gibran.

Editor: Adi Suhendi
Fersianus Waku/Tribunnews.com
AMNESTI DAN ABOLISI - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025). Supratman menegaskan,publik tidak perlu khawatir terhadap upaya pemberantasan korupsi di era pemerintahan Prabowo-Gibran. 

Pasal ini mengatur korupsi dalam bentuk perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi negara

Sedangkan Hasto Kristiyanto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.

Hakim pun menjatuhkan vonis penjara 3 tahun dan 6 bulan terhadap Hasto. 

Selain itu, Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Ia dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan