Selasa, 23 September 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Menkum Soal Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto: Pemberantasan Korupsi Tetap Lanjut

Supratman Andi Agtas menegaskan,publik tidak perlu khawatir terhadap upaya pemberantasan korupsi di era pemerintahan Prabowo-Gibran.

Editor: Adi Suhendi
Fersianus Waku/Tribunnews.com
AMNESTI DAN ABOLISI - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025). Supratman menegaskan,publik tidak perlu khawatir terhadap upaya pemberantasan korupsi di era pemerintahan Prabowo-Gibran. 

Padahal, kata Dedi, dalam kasus hukum seharusnya diskresi diberikan atas pertimbangan konstitusi.

Jika majelis hakim dalam persidangan memutuskan keduanya mendapat sanksi pidana, Prabowo semestinya tidak menggunakan kewenangannya untuk mengampuni. 

Kecuali, ada bukti yang memang ditemukan bahwa keduanya tidak bersalah.

Namun sepanjang pengadilan sudah memutuskan, dan publik juga menghormati putusan hukum, maka seharusnya Prabowo sebagai kepala negara tidak bisa sewenang-wenang menggunakan hak pengampunannya. 

Situasi ini menurutnya bisa membuat tata kelola hukum di Indonesia menjadi bias dan bahkan berefek domino pada pelemahan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. 

"Nah itu akan membuat tata kelola hukum kita menjadi sedikit bias dan bahkan mungkin bisa membuat kepercayaan publik terhadap penegak hukum itu menjadi lemah," katanya.

Tom Lembong dan Hasto Dapat Abolisi-Amnesti

Presiden Prabowo Subianto mengirimkan dua surat kepada DPR untuk meminta pertimbangan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto

DPR menyetujui permintaan tersebut dalam rapat konsultasi.

Adapun surat untuk Tom tertuang dalam Surpres Nomor R43/Pres.07.2025, sementara amnesti kepada Hasto diajukan dalam Surpres Nomor R42/Pres.07.2025, keduanya bertanggal 30 Juli 2025.

Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Sedangkan Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.

Tom Lembong divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Atas perbuatannya tersebut Majelis Hakim memvonis Terdakwa Tom Lembong hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut.

Tak hanya itu, Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan