Selasa, 19 Agustus 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Menteri Hukum: Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti ke Hasto Sudah Melalui Uji Publik dan Verifikasi

Prabowo beri amnesti & abolisi ke 1.116 orang jelang HUT RI ke-80, termasuk Hasto Kristiyanto & Tom Lembong.

Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
MENTERI HUKUM - Presiden Prabowo Subianto memberi abolisi dan amnesti masing-masing kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong dan politisi PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto serta 1.116 terpidana lainnya. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa proses pengajuan abolisi dan amnesti telah melewati berbagai tahap verifikasi dan uji publik. 

Verifikasi Administratif dan Substantif

Kemenkumham melakukan verifikasi ketat terhadap ribuan permohonan.

Dari sekitar 44.000 usulan, hanya 1.116 orang yang lolos tahap pertama.

Uji Publik

Dilakukan oleh Kemenkumham untuk menilai reaksi masyarakat, kelayakan moral, dan dampak sosialdari pemberian pengampunan.

Uji publik ini mencakup diskusi dengan DPR, akademisi, dan tokoh masyarakat.

Pengajuan ke Presiden

Setelah verifikasi dan uji publik, Menteri Hukum dan HAM mengajukan daftar nama kepada Presiden.

Presiden mempertimbangkan secara politik, hukum, dan sosial.

Pertimbangan DPR RI

Presiden mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke DPR untuk meminta persetujuan.

DPR melakukan rapat konsultasi lintas fraksi dan komisi hukum.

Keputusan Presiden

Setelah mendapat persetujuan DPR, Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang menyatakan pemberian amnesti atau abolisi.

Status hukum penerima langsung berubah sesuai jenis pengampunan.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan