Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Menteri Hukum: Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti ke Hasto Sudah Melalui Uji Publik dan Verifikasi
Prabowo beri amnesti & abolisi ke 1.116 orang jelang HUT RI ke-80, termasuk Hasto Kristiyanto & Tom Lembong.
Editor:
Glery Lazuardi
Verifikasi Administratif dan Substantif
Kemenkumham melakukan verifikasi ketat terhadap ribuan permohonan.
Dari sekitar 44.000 usulan, hanya 1.116 orang yang lolos tahap pertama.
Uji Publik
Dilakukan oleh Kemenkumham untuk menilai reaksi masyarakat, kelayakan moral, dan dampak sosialdari pemberian pengampunan.
Uji publik ini mencakup diskusi dengan DPR, akademisi, dan tokoh masyarakat.
Pengajuan ke Presiden
Setelah verifikasi dan uji publik, Menteri Hukum dan HAM mengajukan daftar nama kepada Presiden.
Presiden mempertimbangkan secara politik, hukum, dan sosial.
Pertimbangan DPR RI
Presiden mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke DPR untuk meminta persetujuan.
DPR melakukan rapat konsultasi lintas fraksi dan komisi hukum.
Keputusan Presiden
Setelah mendapat persetujuan DPR, Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang menyatakan pemberian amnesti atau abolisi.
Status hukum penerima langsung berubah sesuai jenis pengampunan.
Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Refly Harun Harap Keppres Abolisi Tom Lembong Segera Terbit, Tak Ada Lagi Alasan Penahanan |
---|
Novel Baswedan Kecewa Prabowo Beri Amnesti-Abolisi untuk Hasto dan Tom Lembong, Mengapa? |
---|
Rumah Hasto di Bekasi Sepi, Maria Stefani Berangkat Jemput Suami di Rutan KPK |
---|
Aksi Emak-emak Berbaris Pakai Kaus Bertuliskan THX WO Sambut Kebebasan Tom Lembong |
---|
Menguatnya Unsur Politis Kasus Tom Lembong-Hasto usai Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.